Pengumuman/SE

PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan  Berita Acara   Rapat  Pleno  KPU  Kabupaten   Kapuas   Hulu  Nomor   : 42/PP.04.1-BA/6106/4/2023   tanggal  15   Januari  2023    tentang   Hasil  Seleksi Tertulis  Calon   Anggota  Panitia Pemungutan Suara  untuk  Pemilu   Tahun  2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.      Melakukan   perubahan  terhadap  Lampiran   I   dan    II  pengumuman  Komisi Pemilihan  Umum  Kabupaten   Kapuas  Hulu  Nomor   14/PP.04.1• Pu/6106/4/2023  terhadap: a.     Atas  nama M.  Kasdi,  Desa Nanga  Semangut,  Kecamatan  Bunut  Hulu, dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai  0  (nol), menjadi lulus  dengan  nilai    46   (empat  puluh  enam)   berdasarkan  pengecekan kembali   secara  manual,   yang  bersangkutan   hadir  mengikuti  seleksi tertulis,  namun terlewat dalam proses penginfutan nilai; b.     Atas nama Bemadus S  Rahmad,  Desa   Nanga Boyan,  Kecamatan  Boyan Tanjung,   dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai  0 (nol), menjadi  lulus   dengan  nilai    96   ( sembilan  puluh   enam)   berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan  hadir mengikuti seleksi tertulis,  namun  terlewat dalam proses penginfutan  nilai; c.     Atas nama Agustinus Rundang, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, dimana sebelumnya dinyatakan  tidak lulus karena nilai  0  (nol),  menjadi lulus dengan nilai  42 (empat puluh dua) berdasarkan pengecekan kembali secara  manual,  yang  bersangkutan   hadir  mengikuti  seleksi  tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai; d.     Atas Nama F. Edy  Hariyanto, Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, dimana sebelumnya dinyatakan  tidak lulus karena nilai  0  (nol),  menjadi lulus  dengan  nilai    82   (delapan  puluh  dua)   berdasarkan  pengecekan kembali  secara  manual,   yang  bersangkutan   hadir  mengikuti  seleksi tertulis,  namun terlewat dalam proses penginfutan nilai; e.      Atas  nama Yohanes   Kelen,   Desa  Lauk,   Kecamatan   Putussibau  Utara, dimana sebelumnya dinyatakan  tidak lulus karena nilai  0  (nol), menjadi lulus dengan nilai   100  ( seratus)  berdasarkan  pengecekan kembali secara manual,  yang  bersangkutan   hadir  mengikuti  seleksi  tertulis,  namun terlewat dalam proses penginfutan nilai; f.       Atas nama Imilliana,  Desa Lauk,  Kecamatan  Putusibau Utara, dinyatakan tidak lulus karena tidak hadir seleksi tertulis,  namun keliru dalam proses penginfutan  nilai  yang seharusnya nilai  0 (nol)  tapi tertulis 100  (seratus). 2. Untuk nama-nama  sebagaimana yang di cantumkan pada angka 1   (satu) huruf a,  b, c, d, dan e, dinyatakan lulus dan  mengikuti tahapan seleksi wawancara sesuai dengan jadwal di kecamatannya masing-masing.  Silahkah Download file dibawah : Download File

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 07/PP.04.1-BA/6106/4/2023 tanggal 14 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Manual pada tanggal 9 Januari sampai dengan 14 Januari 2023; KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Lampiran I dan Lampran II dengan nama peserta diurutkan berdasarkan abjad dengan ketentuan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPS; Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka untuk  calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan LULUS tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada : Hari/Tanggal           : 18 Januari s.d 19 Januari 2023 Waktu/Tempat       : Jadwal Terlampir Pakaian                   : Atasan kemeja putih, bawahan berwarna gelap, dan Memakai sepatu. Materi seleksi wawancara meliputi : Pengetahuan kepemiluan; Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi dan Profesionalitas; Rekam jejak calon anggota PPS; dan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan : Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Alat Tulis sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi wawancara. Terhadap nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis, KPU Kabupaten Kapuas Hulu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 6 s/d 17 Januari 2023. Silahkan Download File Lampiran dibawah ini : Download File

PENGUMUMAN HASIL ADMINISTRASI PPS KPU KABUPATEN KAPUAS HULU

Berdasarkan  Berita  Acara  Rapat  Pleno   KPU  Kabupaten  Kapuas  Hulu  Nomor 02/PP.04.l-BA/6106/4/2023 tanggal 5 Januari 2023  tentang Rapat Pleno Penetapan  Hasil Seleksi  Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024,  disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.     KPU   Kabupaten    Kapuas  Hulu  telah  melaksanakan   tahapan   seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu  Tahun 2024  pada tanggal 19 Desember 2022  sampai dengan 5 Januari 2023; 2.    KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3.      Sehubungan  dengan hal  tersebut di  atas,  KPU Kabupaten  Kapuas Hulu mengundang calon   anggota Panitia Pemungutan Suara yang  dinyatakan Memenuhi Syarat dan  Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari/Tanggal           :  Senin, 9 Januari - Sabtu, 14 Januari 2023 Jadwal/Tempat      :  Terlampir Daftar nama           :  Terlampir Silahkad Download file Dibawah ini : PENGUMUMAN PPS TAHUN 2023

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 55/PP.04.1-BA/6106/4/2022 tanggal 17 Desember 2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 sampal dengan 16 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1 - 5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6 - 10 sebagal calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecalnatan sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatangan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 4 Januari 2023 Pukul : Jadwal Menyusul Tempat : Tempat menyusul Pakaian : a. atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana Berwama hitam, dan memakal sepatu b. atasan kemeja berwama putih, bawahan celana/rok berwama hitam, dan memakai sepatu 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu melalui : Alamat : KPU Kabupaten Kapuas Hulu (Jalan Lintas utara pala pulau No. 1 1 Putussibau) Kontak : 0812 50251985 (Wahyu Muhidin) Silahkan download file pengumuman hasil di bawah ini : DOWNLOAD

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang Bah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partal politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kelja pps; 9. mampu secara jasmarii, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS); b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pemyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :     1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,            Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;     2. tidak menjadi anggota Partai Politik;     3. sehat secara rohani;     4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;     5. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang                diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;      6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;      7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pernilihan paling                     singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;      8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;      9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) ;    10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan    11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari paitgii politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atan klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 9. Daftar Riwayat Hidup; h. Pas Foto Berwama 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib, melalui: a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Hulu      Alamat : J1. Lintas Utara Pala Pulau No. 1 1      Kontak : 0812 5025 1985 Silahkan download file pengumuman hasil di bawah ini : DOWNLOAD

PENGUMURAN TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 104/PP.04.1-BA/6106/4/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melcksanahan tahapan seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemihihan Kecamatan (PPK) , untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode Compttter Asissfed Test pada tanggal 8 Desember sampai dengan 9 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan hasil seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pernilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam I.ampiran I dan I.ampran 11 dengan nana peserta diunitkan berdasarkan abjad dengan ketentuan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK; 3. Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis; 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang calon anggota Panitia Pemflihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan LULUS tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada : Hari/Tanggal : 14 Desember s.d 16 Desember 2022 Waktu/Tempat : Jadwal Terlampir Pakaian : Atasan kemeja putih, bawahan berwama gelap, dan MemaJch sepatu. 5. Pembagian KecaEmatan seleksi wawancara dibagi dalam 6 (enam) Kelompok sesi yang diuraikan sebagal berikut : Silahkan Download File Lampiran Dibawah ini : DOWNLOAD FILE  

Populer

Belum ada data.