Tugas dan Kewenangan
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
Adapun tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 18 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data Kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabuparen/Kota yang bersangkutan berdasarkanberita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat Berita Acara dan sertipikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; j. menyosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 19 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:
a. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara dan sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
d. Menetapkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 20 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemili secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP;
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.