Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU

Adapun tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 18 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:

 

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data Kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabuparen/Kota yang bersangkutan berdasarkanberita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

g. membuat Berita Acara dan sertipikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

h. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; j. menyosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 19 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:

 

a. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten/Kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara dan sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

d. Menetapkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota berdasarkan pasal 20 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meliputi:

 

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;

l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemili secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP;

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 749 Kali.