Visi Misi
Visi dan Misi
—
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 287/PR.01.3-Kpt/6106/KPU-Kab/VII/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 – 2024 adalah sebagai berikut:
Visi
Visi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu berpedoman pada Renstra KPU yaitu menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Ada pun Visi Rensra Periode 2020 -2024 adalah : RENCANA STRATEGIS KPU KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2020 - 2024
“Menjadi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut : 1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
3. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
Misi
Berdasarkan Rencana Strategis Komisi pemilihan Umum 2020-2024, Misi KPU Kabupaten Kapuas Hulu berpedoman pada Rencana Strategis Komisi pemilihan Umum yang merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020- 2024. KPU sampai ke jajaran kebawah melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’ dengan uraian sebagai berikut :
1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu dan Pemilihan yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang efektif dan efisien, transparan, aksesibilitas, serta aksesibel.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan.
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu dan Pemilihan untuk seluruh pemangku kepentingan.
7. Menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan KPU Kabupaten Kapuas Hulu periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Mendukung terciptanya organisasi KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilu dan Pemilihan.