Halo #sobatJDIH, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah.
1. Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI.
2. Pemilu Daerah: memilih Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Selengkapnya dapat di download di bawah ini