Pengumuman/SE

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 Mengenai Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Halo #sobatJDIH, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah. 1. Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI. 2. Pemilu Daerah: memilih Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Selengkapnya dapat di download di bawah ini   

Populer

Belum ada data.