Pengumuman/SE

Pemberitahuan Penyampaian Pelaksana Kampanye dan Akun Media Sosial Partai Politik Pemilu 2024

Memperhatikan ketentuan Pasal 17, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  A. Pelaksana Kampanye:  1. Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten terdiri atas:  a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten;  b. calon anggota DPRD kabupaten;  c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten;  d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD; dan  e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten.  2. Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD Kabupaten.  3. Organisasi penyelenggara kegiatan merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya; Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini >>DOWNLOAD<< >>MODEL-KAMPANYEPEMILUANGGOTADPRDKABUPATEN/KOTA<<

PENGUMUMAN LULUS SELEKSI WAWANCARA

PENGUMUMAN NOMOR : 247/SDM.02-Pu/6106/4/2023  TENTANG  PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA DALAM RANGKA PENGADAAN TENAGA ADMINISTRASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILIHAN UMUM TAHUH 2024  Berdasarkan hasil seleksi Wawancara Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara dan selanjutnya dapat melengkapi :  1. SKCK yang masih berlaku  2. Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit Pemerintah atau Pukesmas  3. 2 (dua) buah lembar Materai Rp. 10.000,- Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat INFO SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DIBAWAH INI >>PENGUMUMAN<<

PENGUMUMAN 544 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 544/PL.01.5-Pu/6106/2/2023 TENTANG TETAP CALON DAFTAR AGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 466 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, K omisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengumumkan Daftar Calon Tetap (DC T ) Anggota D ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan persentas e keterwakilan perempuan dalam D CT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu . Demikian diumumkan untuk diketahui. UNDUH DOKUMEN DIBAWAH INI >>PENGUMUMAN<<

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

PENGUMUMAN NOMOR :  239/SDM.02-Pu/6106/4/2023  TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGADAAN TENAGA ADMINISTRASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Pengadaan Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, mengumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti Tes Wawancara :  Hari: Senin Tanggal : 6 November 2023 Pukul : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Kapuas Hulu JI. Lintas Utara Pala Pulau Putussibau No.11    Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta terkait pelaksanaan Tes Wawancara adalah :  1. Peserta wajib menunjukkan Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran seleksi dan KTP Elektronik;  2. Peserta Wajib Membawa dokumen fisik lamaran dimasukan ke dalam stopmap berwarna:  a. Stopmap berwarna Biru untuk Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  b. Stopmap berwarna Merah untuk Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi yaitu kemeja berwarna putih dan bawahan hitam, serta memakai sepatu;  4. Peserta yang dinyatakan Lolos seleksi administrasi terdapat pada Lampiran Pengumuman.  Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DIBAWAH INI >>UNDUH<<

PENGUMUMAN LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI PPK DAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILIHAN UMUM KAB. KAPUAS HULU

PENGUMUMAN NOMOR : 230/SDM.02.1-Pu/6106/4/2023 TENTANG  LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN TENAGA PENGAMANAN TEMPAT PENYIMPANAN LOGISTIK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU         Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Hulu, memberi kesempatan kepada putra- putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi Pejabat Pembuat Komitmen dan Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu; c. Pada saat pengangkatan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis: e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat; f. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan H. Tidak pernah dihentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi pemerintah atau swasta. Info Selengkapnya dapat di Download dibawah ini: DOWNLOAD

Populer

Belum ada data.