Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR 602.a TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN KAPUAS HULU

PENGUMUMAN  NOMOR: 602.a/SDM.02.1-Pu/6106/4/2023  TENTANG  HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN KAPUAS HULU  Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:  1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.  2. ⁠PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. 3. ⁠Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.  Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Selengkapnya dapat di download dibawah ini >>PENGUMUMAN<<

PENGUMUMAN NOMOR 586 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengundang warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk  Pemilihan Umum Tahun 2024, di masing-masing PPS di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai ketentuan syarat dan ketentuan. SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI >>PENGUMUMAN<< >>JADWALPEMBENTUKANKPPS<<

PENGUMUMAN NAMA TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

PENGUMUMAN NOMOR 576/PL.01.6-Pu/6106/2/2023 TENTANG NAMA TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024         Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengumumkan Nama Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui. Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini PENGUMUMAN 1. PASLON_1 2.  PASLON_2 3. PASLON_3

Pemberitahuan Penyampaian Pelaksana Kampanye dan Akun Media Sosial Partai Politik Pemilu 2024

Memperhatikan ketentuan Pasal 17, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  A. Pelaksana Kampanye:  1. Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten terdiri atas:  a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten;  b. calon anggota DPRD kabupaten;  c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten;  d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD; dan  e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten.  2. Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD Kabupaten.  3. Organisasi penyelenggara kegiatan merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya; Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini >>DOWNLOAD<< >>MODEL-KAMPANYEPEMILUANGGOTADPRDKABUPATEN/KOTA<<

Populer

Belum ada data.