Memperhatikan ketentuan Pasal 17, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Pelaksana Kampanye:
1. Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten;
b. calon anggota DPRD kabupaten;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten.
2. Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD Kabupaten.
3. Organisasi penyelenggara kegiatan merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya;
Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini
>>DOWNLOAD<<
>>MODEL-KAMPANYEPEMILUANGGOTADPRDKABUPATEN/KOTA<<