PERUBAHAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :
42/PP.04.1-BA/6106/4/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan terhadap Lampiran I dan II pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14/PP.04.1• Pu/6106/4/2023 terhadap:
a. Atas nama M. Kasdi, Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu,
dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai 0 (nol), menjadi lulus dengan nilai 46 (empat puluh enam) berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan hadir mengikuti seleksi tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai;
b. Atas nama Bemadus S Rahmad, Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai 0 (nol), menjadi lulus dengan nilai 96 ( sembilan puluh enam) berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan hadir mengikuti seleksi tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai;
c. Atas nama Agustinus Rundang, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai 0 (nol), menjadi lulus dengan nilai 42 (empat puluh dua) berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan hadir mengikuti seleksi tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai;
d. Atas Nama F. Edy Hariyanto, Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai 0 (nol), menjadi lulus dengan nilai 82 (delapan puluh dua) berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan hadir mengikuti seleksi tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai;
e. Atas nama Yohanes Kelen, Desa Lauk, Kecamatan Putussibau Utara,
dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus karena nilai 0 (nol), menjadi lulus dengan nilai 100 ( seratus) berdasarkan pengecekan kembali secara manual, yang bersangkutan hadir mengikuti seleksi tertulis, namun terlewat dalam proses penginfutan nilai;
f. Atas nama Imilliana, Desa Lauk, Kecamatan Putusibau Utara, dinyatakan
tidak lulus karena tidak hadir seleksi tertulis, namun keliru dalam proses
penginfutan nilai yang seharusnya nilai 0 (nol) tapi tertulis 100 (seratus).
2. Untuk nama-nama sebagaimana yang di cantumkan pada angka 1 (satu) huruf a, b, c, d, dan e, dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan seleksi wawancara sesuai dengan jadwal di kecamatannya masing-masing.
Silahkah Download file dibawah :