Berita Terkini

KPU Kapuas Hulu sosialisasi di media sosial tingkatkan partisipasi pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu,  Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pihaknya menggencarkan sosialisasi terkait pemilihan umum melalui media sosial untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu  2024. "Sosialisasi di media sosial cukup efektif dan efisien sehingga kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu mendatang," kata Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin. Menurut Yusuf, pada pemilihan legislatif pada pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih kurang lebih 84,74 persen dan pada pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 85,29 persen. Menurutnya, untuk Pemilu 2024 ini, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 984 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah daftar pemilihan tetap sebanyak 193.984 jiwa, yang tersebar di 278 desa dan 4 kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh karena itu, KPU Kapuas Hulu semakin gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial online, spanduk maupun melalui jaringan di kecamatan dan desa. Yusuf berharap partisipasi masyarakat pemilihan pada Pemilu 2024 semakin meningkat dalam menyukseskan pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Dalam berbagai kegiatan sosialisasi tatap muka juga kerap kali kami lakukan, termasuk simulasi pemungutan suara dan rencananya pada Januari ini kami akan kembali melakukan simulasi itu," katanya. Selain itu, Yusuf juga mengajak generasi muda pemilihan millenial untuk turut serta membantu dalam memberikan pemahaman kepada orang tua untuk dapat menggunakan hak pilih pada pemilu mendatang. "Yang tidak kalah pentingnya lagi, kita harus sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, kami mohon dukungan semua pihak hingga lapisan masyarakat untuk mewujudkan pemilu aman, damai, sukses dan berkualitas," katanya. Sumber : ANTARAKALBAR

KPU Pastikan Pemilih Bisa Ajukan Pindah Memilih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemilih tetap bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 walaupun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik. Ia menyatakan, KPU memastikan bahwa pemilih dapat mengajukan permohonan untuk memilih atau pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat web KTP. “KPU memberikan waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan, untuk alasan tertentu, pengurus dapat dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” ujar Fransiskus Nalik, kepada media ini, Rabu (22/11/2023). Nalik menjelaskan, mereka yang memilih, akan masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS terdaftar dan ingin memberikan suara di TPS lain. Pengurusan perpindahan memilih ini dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa/Kelurahan atau PPK yang ada di tingkat Kecamatan atau melalui Kantor KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung alasan pindah memilih," jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, kepada pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai alamat KTP dan jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih, silahkan datangi petugas KPU setempat agar segera diproses. Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas memeriksa kembali di portal cekdptonline.kpu.go.id . Apabila sudah sesuai, maka petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilihan (Sidalih ) KPU,” terangnya. sama diketahui bahwa pemilih yang dapat memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu. Berikut ketentuan perpindahan milih Pemilu 2024 : 1. Datang Bawa Dokumen Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuan. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih. Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih. Alasan Pindah Memilih - Dokumen Bukti Dukung : A. Alasan Pindah Memilih : menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara. Dokumen Bukti Dukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan cap basah. B. Alasan Pindah Memilih : Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. C. Alasan Pindah Memilih : Penyayandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan panti dan cap basah. D. Alasan Pindah Memilih : Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah. E. Alasan Pindah Memilih : Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dokumen Bukti Dukung : Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan. F. Alasan Pindah Memilih : Tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi. Dokumen Bukti Dukung : Surat keterangan belajar dari kampus / lembaga pendidikan dintandatangani dan cap basah. G. Alasan Pindah Memilih : Pindah domisili. Dokumen Bukti Dukung : Foto copy KTP-el dan/atau KK terbaru. H. Alasan Pindah Memilih : Tertimpa bencana alam. Dokumen Bukti Dukung : Surat dari BNPB, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa. I. Alasan Pindah Memilih : Bekerja di luar domisili. Dokumen Bukti Dukung : Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh otoritas instansi/perusahaan dan cap basah dan foto copy KTP-el dan/atau KK terbaru. 2. KPU Tentukan TPS : Setelah mendatangi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, KPU selanjutnya akan menentukan TPS yang dapat menampung pemilih tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya penempatan pemilih pindahan dan kekurangan surat suara di satu TPS . Pengurusan pindah memilih pada Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019, dimana pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5 dari tempat asalnya. Formulir A-Surat Pindah Memilih saat ini disiapkan dan diisi oleh KPU melalui Sistem Informasi data pemilih. Dalam formulir tersebut ada keterangan mencoblos di TPS mana, yang diisi oleh petugas KPU. Oleh karena itu, pemilih tidak boleh sembarangan memilih TPS-nya. 3. TPS Urus Pindah Sampai H-30 : Proses perpindahan milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024, yaitu bagi yang bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi , menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. 4. TPS Urus Pindah Sampai H-7 : Proses perpindahan milih berlangsung sampai H-7 pengumpulan suara atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 : Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. (Tidak) Sumber :  Uncak.com

KPU Kapuas Hulu bersama parpol bahas tahapan dan dana kampanye

"Partai politik wajib memiliki rekening terkait dana kampanye termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan dana kampanye tersebut" Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi membahas tahapan dan dana kampanye dalam rangka Pemilu 2024. "Partai politik wajib memiliki rekening terkait dana kampanye termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan dana kampanye tersebut," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf  kepada ANTARA, di sela-sela kegiatan Rakor, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin. Yusuf mengatakan partai politik (parpol) dapat menggunakan atau mengakses aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye termasuk dalam penyampaian penggunaan keuangan kampanye yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan partai politik. Menurut dia, dana kampanye bisa bersumber dari penyumbang baik perorangan maupun perusahaan yang sudah ditetapkan dalam aturan berlaku. "Itu yang benar-benar harus dipahami oleh partai politik yang berkaitan dengan dana ataupun sember dana kampanye hingga pelaporan penggunaan keuangan kampanye," ucap dia. Yusuf mengatakan laporan keuangan dana kampanye partai politik nantinya akan diaudit oleh akuntan publik. Sehingga wajib bagi partai politik melaporkan penggunaan dana kampanye setelah masa pemungutan suara mendatang. Selain dana kampanye, dalam rakor tersebut dibahas alat peraga kampanye (APK), namun untuk APK  masih dikoordinasikan dengan KPU pusat untuk pelaksanaan teknisnya. Dia berharap semua tahapan pemilu termasuk masa kampanye di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Diketahui, rakor yang dilaksanakan KPU Kapuas Hulu itu  melibatkan Bawaslu dan kepolisian di daerah tersebut. Sumber : ANTARAKALBAR

KPU Kapuas Hulu Seleksi Bank Penyimpanan Dana Hibah Pilkada

Sebelumnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut, maka KPU Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pemilihan Bank Penyimpan (Beauty Contest) Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (15/11/2023) di kantor KPU Kapuas Hulu. “Tadi kita sosialisasi kepada 5 Bank untuk penyimpanan dana hibah Pilkada. Kelima bank yakni BRI, Bank Kalbar, BSI, Mandiri dan BNI, ” kata Fransiskus Nalik Komisioner KPU Kapuas Hulu, Rabu (15/11/2023). Nalik menyampaikan, dalam sosialisasi yang dilakukan hari ini, pihaknya mengundang langsung dari pimpinan bank di Kapuas Hulu. Untuk menjadi penampung dana Pilkada dari KPU Kapuas Hulu, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sejumlah bank. Mulai dari pihak bank bisa menjamin terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan hingga penyaluran dana uang ini. “Bank juga harus wajib memberikan bunga. Kemudian ketika kita perlu dana ini dari bank itu aksesnya cepat,” ujarnya. Namun yang jelas, kata Nalik, dari bank yang akan menjadi penampung dana hibah Pilkada 2024 tidak berbenturan dengan pasangan calon, tim sukses dan tim kampanye. “Kita harap ada lima bank di Kapuas Hulu ini tidak ada kepentingan dengan para calon,” ucapnya. Lanjut Nalik, untuk bank mana yang bakal ditunjuk oleh KPU Kapuas Hulu nanti masih ada proses yang harus dilalui bank tersebut. Salah satunya semua bank melakukan presentasi di hadapan KPU. “Mulai tanggal 17 – 18 semua bank wajib melakukan presentasi di hadapan KPU untuk meyakinkan kami,” tuturnya. Setelah bank ini melakukan presentasi, nantinya pihaknya bersama Timsel bisa menunjuk mana bank yang bisa dipercaya untuk menyimpan dana hibah Pilkada ini. “Setelah ada penunjukan nanti, kita akan melakukan pembukaan rekening dan dari Pemda Kapuas Hulu nanti akan mengirimkan uang dana pilkada tersebut ke bank yang sudah ditunjuk,” pungkasnya. (opik) Sumber : JURNALIS.co.id

KPU Kapuas Hulu terima empat jenis logistik untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sudah menerima empat jenis logistik tahap pertama termasuk 4.966 kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. "Tahap pertama ini masih ada logistik yang masih tahap pendistribusian seperti formulir, alat coblos, segel, stiker, tanda pengenal dan sejumlah logistik lainnya," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu malam. Sedangkan empat jenis logistik yang sudah ada di gudang logistik KPU Kapuas Hulu diantaranya yaitu kabel ties, tinta, bilik suara dan kotak suara. Disampaikan Yusuf, untuk tinta yang datang sesuai kebutuhan sebanyak 40 kotak dengan jumlah 1.968 botol tinta. Kemudian, bilik suara sebanyak 3.936 buah, yang akan digunakan di 984 tempat pemungutan suara (tps) dan masing-masing Tempat pemungutan suara akan mendapatkan empat bilik suara. Sedangkan untuk, kotak suara berjumlah 4.966 kotak yang juga sudah berada di gudang logistik dengan kondisi lengkap dan baik. "Untuk kebutuhan kotak suara itu, nantinya lima kotak per satu tps ditambah lagi dua kota per kecamatan sebagai cadangan," jelas Yusuf. Yusuf menyebutkan pendistribusian tahap kedua nantinya yang berkaitan dengan penetapan daftar calon tetap (dct), diantaranya seperti surat suara untuk lima pemilihan yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan Kota. Selain itu, ada lagi daftar calon tetap yang akan di tempel di setiap tps dan formulir-formulir yang terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. "Kami berterimakasih kepada semua pihak baik petugas pendistribusian sampai dengan petugas kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan logistik pemilu," ucapnya. Dia berharap setiap tahapan pemilu dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan sehingga Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sukses, damai dan tertib serta berkualitas. Sumber: ANTARA KALBAR

Teken NPHD Untuk Pilkada 2024, Bupati Berharap KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Secara Efektif dan Efisien

Dalam rangka mendukung terselenggaranya pesta demokrasi atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah antara pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Tahun 2023. Kamis (9/11/2023) Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penandatanganan hibah Daerah ini adalah sebagi komitmen pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu untuk mendukung terwujudnya pemilu kepala daerah tahun 2024 agar berjalan lancar sesuai tahapan yang ditentukan. “Sesuai amanat Pasal 166, Ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Bupati Fransiskus Diaan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu telah menyepakati bersama – sama besaran dan hibah Daerah. Selain memberikan bantuan pendanaan, kegiatan pemilihan kepala daerah berdasarkan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu juga terus berkomitmen dalam memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada “Diantaranya memfasilitasi sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pemilu, menempatkan ASN baik di KPU dan Bawaslu maupun panitia AD-HOC (Sekretariat PPK/PPS di kecamatan dan Desa dan meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai sosialisasi,” tegas Fransiskus Diaan. Untuk itu Bupati berharap kepada jajaran KPU dan Bawaslu agar anggaran hibah daerah ini dapat digunakan secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan – undangan. Dirinya juga berpesan agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan peraturan – undangan. 'Tingkatkan sinergitas, harapan kita tentunya, Pemilu dan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar partisipasi masyarakat ditingkatkan,” pesan Bang Sis, sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini. Dari NPHD yang menyetujui Pemkab Kapuas Hulu dengan Penyelenggaraan Pemilu di daerah, KPU Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp. 35.430.873.000. Kemudian Bawaslu memberikan hibah daerah sebesar Rp. 18.857.267.000. (BAYU) Sumber : MATTANEWS

Populer

Belum ada data.