
KPU Pastikan Pemilih Bisa Ajukan Pindah Memilih, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemilih tetap bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 walaupun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik.
Ia menyatakan, KPU memastikan bahwa pemilih dapat mengajukan permohonan untuk memilih atau pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat web KTP.
“KPU memberikan waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan, untuk alasan tertentu, pengurus dapat dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” ujar Fransiskus Nalik, kepada media ini, Rabu (22/11/2023).
Nalik menjelaskan, mereka yang memilih, akan masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS terdaftar dan ingin memberikan suara di TPS lain.
Pengurusan perpindahan memilih ini dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa/Kelurahan atau PPK yang ada di tingkat Kecamatan atau melalui Kantor KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung alasan pindah memilih," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kepada pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai alamat KTP dan jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih, silahkan datangi petugas KPU setempat agar segera diproses.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas memeriksa kembali di portal cekdptonline.kpu.go.id . Apabila sudah sesuai, maka petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilihan (Sidalih ) KPU,” terangnya.
sama diketahui bahwa pemilih yang dapat memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu.
Berikut ketentuan perpindahan milih Pemilu 2024 :
1. Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuan. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih.
Alasan Pindah Memilih - Dokumen Bukti Dukung :
A. Alasan Pindah Memilih : menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.
Dokumen Bukti Dukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan cap basah.
B. Alasan Pindah Memilih : Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
C. Alasan Pindah Memilih : Penyayandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan panti dan cap basah.
D. Alasan Pindah Memilih : Menjalani rehabilitasi narkoba.
Dokumen Bukti Dukung : Surat Keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
E. Alasan Pindah Memilih : Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Dokumen Bukti Dukung : Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
F. Alasan Pindah Memilih : Tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi.
Dokumen Bukti Dukung : Surat keterangan belajar dari kampus / lembaga pendidikan dintandatangani dan cap basah.
G. Alasan Pindah Memilih : Pindah domisili.
Dokumen Bukti Dukung : Foto copy KTP-el dan/atau KK terbaru.
H. Alasan Pindah Memilih : Tertimpa bencana alam.
Dokumen Bukti Dukung : Surat dari BNPB, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa.
I. Alasan Pindah Memilih : Bekerja di luar domisili.
Dokumen Bukti Dukung : Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh otoritas instansi/perusahaan dan cap basah dan foto copy KTP-el dan/atau KK terbaru.
2. KPU Tentukan TPS :
Setelah mendatangi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, KPU selanjutnya akan menentukan TPS yang dapat menampung pemilih tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya penempatan pemilih pindahan dan kekurangan surat suara di satu TPS .
Pengurusan pindah memilih pada Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019, dimana pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5 dari tempat asalnya.
Formulir A-Surat Pindah Memilih saat ini disiapkan dan diisi oleh KPU melalui Sistem Informasi data pemilih. Dalam formulir tersebut ada keterangan mencoblos di TPS mana, yang diisi oleh petugas KPU. Oleh karena itu, pemilih tidak boleh sembarangan memilih TPS-nya.
3. TPS Urus Pindah Sampai H-30 :
Proses perpindahan milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024, yaitu bagi yang bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi , menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
4. TPS Urus Pindah Sampai H-7 :
Proses perpindahan milih berlangsung sampai H-7 pengumpulan suara atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 :
Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. (Tidak)
Sumber : Uncak.com