Berita Terkini

KPU Kapuas Hulu sebut DCS Bacaleg dapat tanggapan masyarakat

Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan, ada satu tanggapan masyarakat berkaitan dengan syarat administrasi salah satu bakal calon legislatif di dalam daftar calon sementara.  "Ada satu tanggapan masyarakat terkait syarat administrasi salah satu bacaleg saat ini proses penggantian oleh partai politik," kata Ketua KPUD Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis. Untuk diketahui, KPUD Kapuas Hulu sebelumnya telah mengumumkan daftar calon sementara bacaleg dengan jumlah sebanyak 334 bacaleg DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Pemilu 2024. Ia bilang dalam tahap Pileg tanggapan masyarakat salah satu bacaleg mendapatkan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan belum adanya surat pengunduran diri dari pekerjaannya, karena berdasarkan ketentuan bacaleg harus menyampaikan surat pengunduran diri. Menurut dia, dari tanggapan tersebut partai politik menyatakan kebenarannya dari tanggapan masyarakat itu sehingga pihak partai politik itu menyampaikan ke KPUD Kapuas Hulu. "Kami sudah menyurati partai politik untuk melakukan pergantian terhadap bacaleg yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat," katanya. Dikatakan dia, untuk masa pergantian bacaleg atas tanggapan masyarakat tersebut mulai pada 14 sampai dengan 20 September 2023 untuk selanjutnya KPU Kapuas Hulu akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan dari partai politik tersebut. "Yang jelas sebelum ditetapkan daftar calon tetap yang bersangkutan harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri yang dibuktikan surat dari tempat yang bersangkutan bekerja," jelas dia. Sumber : ANTARA

Polres Kapuas Hulu persiapkan pengamanan Pemilu 2024

Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat sedang mempersiapkan keamanan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. "Kami telah mengumpulkan beberapa data terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai dasar dan pedoman bagi kami untuk menyusun rencana pengamanan pada tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Polres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis. Disampaikan Hendrawan, dia juga telah melaksanakan persiapan lainnya dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan KPUD Kapuas Hulu. Selain itu, berbagai upaya sosialisasi dan juga edukasi ke masyarakat terus dilakukan hingga ke tingkat jajaran bawah melalui bhabinkamtibmas di kabupaten paling ujung timur Kalimantan Barat ini dengan tujuan agar selalu tercipta situasi yang kondusif di tahun politik. Menurut dia, keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama semua pihak bahkan sampai lapisan masyarakat dan polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. "Kami siap membantu KPU untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang aman, lancar dan damai," katanya. Ia juga berharap agar KPU Kapuas Hulu dan polisi selalu sinergis dalam hal informasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu langkah persiapan pengamanan Pemilu 2024, dia beserta jajaran melaksanakan koordinasi dengan KPUD Kapuas Hulu, Rabu (6/9). Sementara itu, Ketua KPUD Kapuas Hulu, M Yusuf, mengharapkan hubungan koordinasi dan komunikasi dapat terus terjalin dengan baik dengan semua pihak terutama dengan aparat keamanan. "Kami harapkan Polres Kapuas Hulu senantiasa membantu menjaga keamanan agar kegiatan Pemilu serentak 2024 dapat berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan apapun," kata Yusuf. Sumber : ANTARA KALBAR

KPU Kapuas Hulu mulai persiapkan pengadaan logistik pemilu

Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat(Kalbar) mulai mempersiapkan untuk pengadaan kelengkapan logistik tahap pertama Pemilu 2024. "Untuk pengadaan logistik tahap pertama ini perlengkapan pemungutan suara seperti bilik kotak suara dan kelengkapan pungut hitung selain surat suara," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf,  di Putussibau Kapuas Hulu, Senin. Disampaikan Yusuf, pengadaan tersebut dilaksanakan pada September hingga Oktober 2023 mendatang. Sedangkan, pengadaan logistik tahap kedua dilaksanakan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten dan kota sebagai dasar pengadaan surat suara Pemilu 2024. Menurut dia, selain persiapan pengadaan logistik, KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan penyusunan daftar pemilihan tambahan terutama bagi masyarakat yang saat pemungutan suara nanti pindah memilih dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait tahapan daftar calon sementara (DCS) 334 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan lolos verifikasi dan telah diumumkan sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat. "Kami sudah umumkan DCS, namun belum ada tanggapan masyarakat," katanya. Dia berharap peran serta masyarakat dalam mengikuti setiap tahapan Pemilu 2024 dalam menyukseskan Pemilu mendatang. Sumber : ANTARA KALBAR

KPU Kapuas Hulu menunggu tanggapan masyarakat terkait 334 DCS Bacaleg

Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menunggu tanggapan masyarakat terhadap 334 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan lolos verifikasi dan telah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS). "Saat ini kami masih menunggu tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah kami umumkan," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu. Yusuf menyampaikan masyarakat dapat mengajukan tanggapan kepada KPU Kapuas Hulu jika terdapat hal-hal yang diragukan terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kapuas Hulu. Dalam menyampaikan tanggapannya masyarakat bisa datang langsung ke KPU Kapuas Hulu atau melalui link info pemilu KPU (https://infopemilu.kpu.go.id) atau bisa juga melalui email KPU Kabupaten Kapuas Hulu yaitu kab_kapuashulu@kpu.go.id. Tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS dijadwalkan pada 19 hingga 28 Agustus 2023. Dari 400 bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kapuas Hulu hanya 334 orang yang dinyatakan lolos verifikasi. Adapun yang tidak lolos di antaranya karena tidak memenuhi syarat atau tidak menyampaikan perbaikan syarat administrasi sesuai ketentuan. Meskipun telah diumumkan nama bacaleg dalam DCS, akan tetapi masih bisa dilakukan penggantian pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang mengacu kepada Keputusan KPU nomor 996 Tahun 2023. "Jika ada yang melakukan penggantian harus ada persetujuan dari partai politik," ucapnya. Dia pun berharap agar masyarakat proaktif untuk memberikan tanggapannya apabila menemukan atau mengetahui adanya kekurangan persyaratan administrasi terhadap DCS bacaleg. "Masyarakat tidak hanya memiliki hak dalam memilih di TPS, tetapi kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengajukan tanggapannya terhadap DCS bacaleg sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap untuk Pemilu 2024," kata Yusuf. Sumber : ANTARA KALBAR

Sikapi Parpol Tak Serahkan Kembali Syarat Balon Legislatif, KPU Kapuas Hulu Tunggu Hasil Verifikasi

Menyikapi Partai Politik yang tidak menyerahkan kembali perbaikan berkas dokumen syarat bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada saat dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, M Yusuf, menyatakan tetap dilakukan verifikasi dokumennya. "Jadi terkait apakah masalah ikut atau tidak dalam Pileg Pemilu 2024, tentunya kita menunggu hasil dari verifikasi tersebut. Jika hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, maka kesempatan untuk menjadi bakal tetap masih ada," ujar M Yusuf saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Kamis 20 Juli 2023. Terkecuali jelas Yusuf,  jika hasil verifikasi administrasi ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut tidak bisa untuk melanjutkan menjadi bakal calon.  "Ini berlaku juga untuk partai yang telah menyerahkan perbaikan, jika setelah menyerahkan perbaikan, dan ternyata dokumennya tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut juga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya," ucapnya. Kemudian, pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan ini hasilnya hanya ada 2 yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. "Pastinya kita tunggu hasil dari verifikasi tersebut," ungkapnya. Sebelumnya, dari 14 partai politik yang ikut menyerahkan berkas bakal calon legislatif Pemilu 2024 di Kapuas Hulu, ada satu partai politik (Partai Gelora) tidak menyerahkan berkas dokumen syarat bakal calon kembali ke KPU. Sedangkan partai politik yang sudah menyerahkan berkas persyaratan ulang yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP. Saat ini KPU Kapuas Hulu masih menunggu tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai sejak tanggal 10 Juli 2023 hari ini melalui silon hingga dengan 31 Juli 2023. Sumber : TribunPontianak.co.id

KPU Kapuas Hulu minta Bakal Calon Legislatif pahami aturan Pemilu

Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat meminta agar bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memahami terkait aturan tentang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. "Saat ini belum masanya untuk berkampanye, tetapi baru tahap sosialisasi para bacaleg, aturan seperti itu salah satunya yang harus dipahami," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu. Disampaikan Yusuf, peserta pemilu seperti para bacaleg mesti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta mematuhi dan memahami segala aturan yang berkaitan dengan pemilu. Menurutnya, selama ini yang memahami aturan pemilu hanya pengurus partai politik, akan tetapi sejumlah bacaleg masih ada yang tidak memahami aturan termasuk tahapan-tahapan pemilu. "Makanya para bacaleg harus memahami betul aturan pemilu," ucapnya. Dia menyebutkan, untuk saat ini KPU Kapuas Hulu masih melakukan tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi perbaikan syarat bacaleg. Dijelaskan dia, dari 14 partai politik yang melakukan pendaftaran bacaleg atau bakal calon anggota DPRD Kapuas Hulu, hanya 13 partai yang menyerahkan perbaikan dokumen. sedangkan satu partai tidak melakukan pengajuan dan menyerahkan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan. Sedangkan, untuk tahapan kampanye bacaleg, kata Yusuf, akan dijadwalkan pada 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Sumber : ANTARA KALBAR

Populer

Belum ada data.