Berita Terkini

Teken NPHD Untuk Pilkada 2024, Bupati Berharap KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Secara Efektif dan Efisien

Dalam rangka mendukung terselenggaranya pesta demokrasi atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah antara pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Tahun 2023. Kamis (9/11/2023)

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penandatanganan hibah Daerah ini adalah sebagi komitmen pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu untuk mendukung terwujudnya pemilu kepala daerah tahun 2024 agar berjalan lancar sesuai tahapan yang ditentukan.

“Sesuai amanat Pasal 166, Ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Bupati Fransiskus Diaan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu telah menyepakati bersama – sama besaran dan hibah Daerah.

Selain memberikan bantuan pendanaan, kegiatan pemilihan kepala daerah berdasarkan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah kabupaten Kapuas Hulu juga terus berkomitmen dalam memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada

“Diantaranya memfasilitasi sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pemilu, menempatkan ASN baik di KPU dan Bawaslu maupun panitia AD-HOC (Sekretariat PPK/PPS di kecamatan dan Desa dan meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai sosialisasi,” tegas Fransiskus Diaan.

Untuk itu Bupati berharap kepada jajaran KPU dan Bawaslu agar anggaran hibah daerah ini dapat digunakan secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan – undangan.
Dirinya juga berpesan agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan peraturan – undangan.

'Tingkatkan sinergitas, harapan kita tentunya, Pemilu dan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar partisipasi masyarakat ditingkatkan,” pesan Bang Sis, sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini.

Dari NPHD yang menyetujui Pemkab Kapuas Hulu dengan Penyelenggaraan Pemilu di daerah, KPU Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp. 35.430.873.000. Kemudian Bawaslu memberikan hibah daerah sebesar Rp. 18.857.267.000. (BAYU)

Sumber : MATTANEWS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 643 kali