Berita Terkini

KPU Kapuas Hulu Buka 805 Kotak Suara untuk Evaluasi Pemilu 2020

Sebagai salah satu hasil evaluasi Pemilu 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak suara hasil Pilkada 2020. Pembukaan kotak suara tersebut menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 218/PL 02 SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021.  "Hari ini kita akan buka 805 kotak suara sebagai bahan evaluasi Pemilu 2020," kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu 17 Maret 2021.  Ahmad Yani menyampaikan, KPU akan melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C Daftar Hadir Pemilih, formulir model C daftar hadir pemilih pindahan dan terakhir formulir model C daftar hadir pemilih tambahan. "Pengambilan 3 dokumen tersebut akan kita dokumentasikan dengan memfoto atau mengscan formulir tersebut, setelah itu kita masukan kembali," ujar Yani.  Yani mengatakan, sebagai bentuk transparansi dari KPU Kapuas Hulu dalam pembukaan kotak suara ini, pihaknya mengundang pihak Kepolisian dan Bawaslu Kapuas Hulu.   "Untuk pengambilan data ini pun diperkirakan akan memakan waktu 2-3 hari. Namun untuk merekap data semuanya hingga pengiriman ke KPU RI diperkirakan tanggal 30 April 2021," ucap Yani. Haidir, dari Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan pembukaan kotak suara oleh KPU Kapuas Hulu sudah memenuhi prosedur.  "Apalagi dalam membuka kotak suara itu berdasarkan SE KPU RI dan disaksikan Bawaslu dan kepolisian," ujarnya.  Sebagai pengawas Pemilu, kata Haidir, pihaknya akan terus mengawasi tahapan Pemilu yang dilakukan KPU Kapuas Hulu.  Apalagi pada Pemilu 2024, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan Pemilu. "Masyarakat juga harus ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu pada 2024 nanti," tutupnya. Sumber Berita : Warta Pontianak  

KPU Kapuas Hulu komitmen cegah sebaran COVID - 19 selama Pilkada

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan komitmen untuk mencegah penyebaran wabah COVID - 19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak di daerah tersebut, salah satu caranya dengan melaksanakan rapid tes di jajarannya. " Agar Pilkada kita aman dari COVID - 19 kuncinya adalah disiplin protokol kesehatan dan untuk penyelenggara Pilkada menjalani rapid tes," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa. Disampaikan Yani, sudah ada beberapa langkah dalam melaksanakan berbagai tahapan Pilkada di tengah pandemi, diantaranya melakukan koordinasi dengan gugus tugas dan pihak terkait sebagai upaya dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan. Menurut dia, penerapan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam peraturan KPU agar setiap tahapan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan. " Kita ketahui bersama setiap tahapan kami sudah komitmen menerapkan protokol kesehatan, bahkan pembatasan jumlah dalam pengumpulan masa, seperti saat pendaftaran dan pencabutan nomor urut pasangan calon sudah kita lakukan sesuai ketentuan," jelas Yani. Ia mengatakan tahapan kampanye pun demikian, semua sudah diatur terkait kewajiban paslon dan penyelenggara terhadap protokol kesehatan. Bahkan Yani menjelaskan petugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada dibekali alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan dan itu berlaku hingga tahapan Pilkada selesai. " Petugas kami hingga tingkat Kelompok panitia pemunggutan suara (KPPS) nantinya juga akan menggunakan APD, itu semua kita lakukan untuk mencegah sebaran COVID - 19 , sebagai mana telah diatur dalam PKPU, kami yakin jika semua komitmen sinergi dalam menerapkan protokol kesehatan maka, pelaksanaan Pilkada bisa berjalan aman, damai, bermartabat dan sehat," kata Yani. Sumber : Antaranews.com

Pilkada Kapuas Hulu membutukan 5.635 KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membutuhkan 5.635 anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 di daerah. " Kami membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS dan penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada 7 hingga 13 Oktober di sekretariat Panitia pemungutan suara masing - masing," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin. Disampaikan Yani, untuk pengumuman pendaftaran KPPS telah disebarkan dan tempelkan mulai 1 hingga 6 Oktober 2020 di setiap desa/kelurahan yang ada dan di website KPU serta medsos KPU untuk memastikan bahwa informasi tentang penerimaan pendaftaran KPPS itu sampai kepada publik dan publik ikut mengambil peran untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020. Menurut dia, tugas KPPS nantinya adalah melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang. " Mulai dari penyiapan TPS, penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih (C6), dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan luber dan jurdil, sedangkan masa kerja KPPS adalah 24 November hingga 23 Desember 2020," jelas Yani. Dikatakan Yani, persyaratan untuk menjadi KPPS diantaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Kemudian, kata Yani, calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) Calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. "Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota Parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun nonaktif menjadi pengurus partai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan," kata Ahmad Yani. Yang tidak kalah pentingnya lagi, menurut Yani, yaitu KPPS terpilih akan menjalani rapid tes untuk memastikan bahwa petugas kita dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar COVID - 19 dan telah siap menjalankan tugas serta masyarakat tidak khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. " Selain itu juga petugas kita nantinya di TPS akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield dan sarung tangan serta APD lainnya untuk memastikan petugas dan TPS kita sehat dan layak untuk melaksanakan pemilihan," ucap Yani. Sumber : Antaranews.com

Populer

Belum ada data.