Berita Terkini

KPU Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2020, Ini Syaratnya

Ketua komisi Pemilihan Umum kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS, untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020. "Penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada tanggal 7 sampau 13 Oktober 2020 di Sekretariat PPS berdasarkan domisili pendaftar diwilayah kabupaten Kapuas Hulu," ujar Ahmad Yani, Senin 5 Oktober 2020. Yani menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran KPPS telah disebarkan dan tempelkan mulai tangal 1 sampai 6 Oktober 2020 di setiap desa atau kelurahan yang ada, dan di website KPU serta Medsos KPU. "Adapun yang menjadi tugas KPPS nantinya adalah melaksanakan pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020," ucap Ahmad Yani. Kemudian, mulai dari penyiapan TPS, penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih (C6), dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan Suara di TPS dengan luber dan jurdil. "Sedangkan masa kerja KPPS adalah 24 November sampai 23 Desember 2020," ujarnya. Sedangkan persyaratan menjadi KPPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. "Kemudian calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," ucapnya. Selain itu juga, jelas Yani, calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, Calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. "Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota Parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun nonaktif menjadi pengurus partai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan," ujarnya. Terus nantinya, KPPS terpilih akan menjalani Rapid tes untuk memastikan bahwa petugas dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar Covid 19, dan telah siap menjalankan tugas serta masyarakat tidak khawatir datang k TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. "Selain itu juga petugas kita nantinya di TPS akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face Shield dan sarung tangan serta APD lainnya untuk memastikan petugas dan TPS kita sehat dan layak untuk melaksanakan pemilihan," ungkap Ahmad Yani. Sumber : tribunpontianak.co.id

Kampanye Dimulai 26 September - 5 Desember 2020, Prokes Covid-19 Wajib Dipatuhi

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, untuk Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah usai dilaksanakan, Kamis (24/9/2020) kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Banana Putussibau itu, disiarkan secara langsung di media sosial Facebook (Live Streaming on Facebook). Adapun tujuan Live Streaming on Facebook itu, agar warga masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung melalui media sosial Facebook karena pengunjung dibatasi untuk menyaksikannya secara langsung di tempat kegiatan, mengingat masih dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19. Ada tiga Paslon yang secara resmi ditetapkan oleh KPU Kapuas Hulu sebagai peserta Pilkada di Daerah tersebut. Tiga Paslon itu yakni Hamdi Jafar - Jhon Itang OE, Baiduri - Rufina Sedang dan Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat. Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menyatakan, ketiga Paslon telah melaksanakan pengundian, dan pada masing-masing Paslon sudah ditetapkan nomor urut. "Paslon Hamdi Jafar - Jhon Itang OE, mendapat nomor urut 1 (satu). Sedangkan Baiduri - Rufina, mendapat nomor urut 2 (dua). Adapun Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat, mendapat nomor urut 3 (tiga)," terang Ahmad Yani, dalam Konferensi Pers-nya, usai kegiatan, Kamis (24/9) kemarin. Dikatakan Yani, mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, masing-masing Paslon sudah bisa melakukan kampanye. "Dalam masa kampanye nantinya, masing-masing Paslon sudah sepakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dimana mereka semua sudah menandatangani fakta integritas terkait untuk mematuhi protokol kesehatan. Artinya masing-masing Paslon telah setuju untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan kampanye," kata Yani. Lebih lanjut Yani mengatakan, terkait sumbangan dana kampanye dari perseorangan, dibatasi. Dimana maskimal sebesar Rp75 juta per orang penyumbang yang wajib disetorkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha, yang berbadan hukum yakni masing-masing sebesar Rp750 juta. "Sumbangan dari Partai Politik juga maksimal sebesar Rp750 juta," jelasnya. Untuk setiap tahapan Pilkada saat ini, lanjut Yani, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur pemilihan di masa pandemi Covid-19 yakni PKPU Nomor 6 tahun 2020, dimana terakhir telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. "Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ke PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pada pasal 5, mengatur tentang penerapan prorokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Jadi, selama masa kampanye maupun selama tahapan Pilkada, baik Paslon atau terhadap pendukungnya wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tegas Ahmad Yani. Sumber : Uncak.com

KPU Kapuas Hulu ingatkan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk paslon

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan untuk sumbangan dana kampanye dari perseorangan di batasi maksimal hanya Rp75 juta/orang penyumbang yang wajib disetorkan melalui Rekening khusus dana kampanye (RKDK). Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing - masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta. " Sumbangan dana kampanye itu wajib masuk melalui Rekening khusus dana kampanye," kata Ahmad Yani, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat. Disampaikan Yani, sejumlah tahapan sudah dilalui termasuk pleno penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kapuas Hulu. Menurut dia, dalam setiap tahapan Pilkada saat ini mengacu kepada Peraturan KPU yang mengatur pemilihan di masa pandemi COVID - 19 yaitu PKPU nomor 6 tahun 2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU nomor 13 Tahun 2020, terutama yang berkaitan dengan penerapan prorokol kesehatan. " Jadi dalam penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada itu sangat ketat, kita tidak boleh lagi mengumpulkan banyak orang, jika pun ada kegiatan jumlah peserta yang hadir akan di batasi," jelas Yani. Dirinya berharap agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar serta terhindar dari wabah COVID - 19. " Kami meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," pinta Yani. Sumber : Antaranews.com

Dapat Nomor Urut 3, Sis - Wahyu Sudah Punya Firasat Sebelumnya

Setelah melalui proses rapat pleno Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati peserta Pilkada serentak di Kapuas Hulu yang diselenggarakan KPU di Grand Banana Hotel, Kamis (24/9/2020). Pasangan Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat mendapat nomor urut 3Pasangan Sis-Wahyu ini mengaku bahwa sebelumnya sudah memiliki firasat akan mendapat angka 3. "Beberpa hari lalu saya mendapat filling bahwa kami akan dapat nomor tiga," ungkap Sis sapaan Fransiskus Diaan didampingi Calon Wakil Bupati Wahyudi Hidayat. Bahkan sambung Wahyu, dirinya melihat tanda alam sebelum masuk ke ruang pleno, dimana saat dicek suhu tubuhnya yakni 39 derajat Celcius. "Bertepatan saat ambil undian dapat nomor 9 dan terakhir pencabutan nomor urut dapat angka 3, selain itu 39 itu usia saya sekarang," kata Sis. Memaknai angka 3, Sis menegaskan sesuai harapan, karena menjadi pemersatu sebagaimana sila dalam Pancasila, yakni Persatuan Indoneisa. "Nomor 3, salam metal, merah total, menang total, angka 3 angka kemenangan, mari kita bersatu untuk Kapuas Hulu HEBAT," seru Sis. Sumber : MenaraToday.com

Dapat Nomor Urut 2, H. Baiduri Sebut Angka Sempurna

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu peserta Pilkada serentak 2020 pada Kamis (24/9/2020) Pasangan H. Baiduri - Rufina mendapat nomor urut 2. Ditemui usia pleno, H. Baiduri didampingi calon Wakil Bupati Rufina Sedang menuturkan, nomor 2 sesuai harapan pasangannya. "Dapat nomor 2 pasti sesuai harapan, itu angka kemenangan kami," ucap Baiduri. Untuk itu Baiduri memastikan memasuki masa kampanye nanti, timnya akan menyampaikan ke masyarakat salam dua jari. "Kami akan sampaikan ke pendukung, lambang dua jari, angka 2, angka sempurna," kata Baiduri. Bahkan Baiduri mengibaratkan, bila berjalan dengan satu kaki, tentu tidak akan seimbang. "Kemudian apabila berjalan dengan 3 kaki juga tidak pas, maka harus berjalan dengan 2 kaki. Maka dari sekarang tentukan pilihan nomor 2," ucap Baiduri. Sumber : MenaraToday.com

Dapat Nomor Urut 1, Paslon H. Hamdi Jafar - Jhon Itang Katakan Sesuai Harapan

Dalam rapat pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati-wakil Bupati Kapuas Hulu oleh Komisi Penilihan Umum (KPU), pada Kamis (24/9/2020), pasangan H. Hamdi Jafar - Jhon Itang Oe mendapat nomor urut 1, sebagai peserta Pilkada serentak di Kabupaten Kapuas Hulu. Hamdi Jafar memaknai angka 1 tersebut tentu sangat diinginkan, karena pertama. "Nomor 1 (satu) punya kesan, kalau ada nomor satu kenapa dengan nomor lain," ucap Hamdi Jafardidampingi calon Wakil Bupati John Itang usia menghadiri pleno di Grand Banana Hotel Putussibau. Untuk itu pasangan berjargon Maju ini memastikan akan mengerahkan segenap potensi dalam koalisi untuk menggaet dukungan masyarakat pemilih hingga tingkat bawah. "Kita kan berjuang menyampaikan visi misi dalam kampanye nanti, beberapa langkah - langkah kita untuk menghadapi sosialisi di lapangan sudah kita siapkan," kata Hamdi. Hamdi mengaku bahwa mendapat nomor 1 itu memang sudah ada beberapa rekan tim pasangan Maju yang memiliki firasat bahwa akan mendapat nomor 1. Sumber : MenaraToday.com

Populer

Belum ada data.