Berita Terkini

Hasil Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Bulan Juni 2021

KPU Kapuas Hulu Melaksanakan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II pada bulan 1 Juli 2021 yang dilakukan secara daring yang mana Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh beberapa Instansi dan Partai Politik diantaranya : 1. BAWASLU KABUPATEN KAPUAS HULU 2. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. KAPUAS HULU 3. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KAB. KAPUAS HULU 4. PENGADILAN NEGERI KAPUAS HULU 5. POLRES KAPUAS HULU 6. KODIM 1206 PUTUSSIBAU 7. PARTAI GOLKAR 8. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 9. PARTAI AMANAT NASIONAL 10. PARTAI BERKARYA 11. PARTAI DEMOKRAT 12. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Yang mana Rapat Pleno ini di pimpin secara langsung Oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani, S.Pd.I, serta Anggota Divisi Sub. Bagian Program dan Data M. Fransiskus Nalik, S.Sos dan di hadiri juga oleh 3 Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Awang Ramlan Iskandar, S.E , RIta, S.H dan Mohammad Yusuf, S.T. Berikut Hasil dari Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Bulan Juli 2021 Dalam bentuk diagram :    

KPU Kapuas Hulu Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021

KAPUAS HULU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021, bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (3/6/2021) sore. Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, rekapitulasi DPB kali ini merupakan bulan kedua pasca selesainya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. "Salah satu kegiatan KPU Kabupaten/Kota saat ini Pasca selesainya Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2020 adalah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, dimana setiap bulannya melakukan Rekapitulasi," ujar Ahmad Yani, Kamis (3/6). Dijelaskan Yani, hal tersebut dilakukan untuk terus memperbaharui Data Pemilih di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana dalam rangka mehadirkan data Pemilih yang berkualitas, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah mendatang. "Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021 yakni sebanyak 181.218 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.322 pemilih dan Perempuan berjumlah 88.896 pemilih," jelas Yani. Dikatakannya lebih lanjut, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, antara lain menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT sebelumnya, mencoret atau menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti Pemilih yang sudah meninggal dunia, Pemilih yang sudah menjadi Anggota TNI/POLRI dan Pemilih yang pindah domisilih serta perubahan elemen data pemilih. "Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Selanjutnya, Daftar Perubahan pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut akan diunggah di laman website KPU Kabupaten Kapuas Hulu (https;//kpu-kapuashulukab.go.id), agar bisa diakses oleh masyarakat secara keseluruhan. Selain diunggah di laman website KPU Kapuas Hulu, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan juga akan diumumkan di papan Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Hulu," terang Ahmad Yani. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Fransiskus Nalik menambahkan, dalam melakukan pemutakhiran periode bulan Mei 2021 ini, KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan koordinasi dengan Instansi atau Lembaga terkait, antara lain Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Polres Kapuas Hulu, dan Lembaga Keuangan (Perbankan, Koperasi/Credit Union) yang ada di Kapuas Hulu, untuk mendapatkan data terutama berupa data pemilih baru dan pemilih TMS, namun hingga dilaksanakannya rekapitulasi PDB periode bulan Mei 2021, datanya belum disampaikan, mudah-mudahan pada rekapitulasi periode bulan Juni 2021 datanya dapat disampaikan ke KPU Kapuas Hulu. "Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, dapat terakomodir dalam Daftar Pemilih," harap Fransiskus Nalik. Menurut Nalik, pihaknya juga siap menerima tanggapan dari masyarakat, baik secara online melalui pesan WhatsApp maupun secara offline (datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu). Sumber : Uncak.com

Perbarui Daftar Pemilih, KPU Kapuas Hulu Rutin Gelar Rapat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat rutin Mingguan setiap hari Senin, dengan agenda tunggal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta Operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Senin (3/5). Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan mengenai definisi pemilih dalam Pemilihan Umum yang mengatur hak pilih diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Selain itu, kata Yani, juga yang memiliki hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP Eletronik atau Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik yang didaftarkan sesuai dengan alamat yang tertera di dalamnya. "Pada Pasal 20 huruf (l) secara tegas disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Yani, Rabu (5/5). Disampaikan Yani, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pihaknya tersebut, merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomot 366/PL.02/-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. "Perubahan dari surat 132 tersebut antara lain terkait pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengumuman serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait," terang Yani. Yani menjelaskan, untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan April 2021 yakni sebanyak 181.220 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.323 pemilih  dan Perempuan berjumlah 88.897 pemilih. "Jumlah DPB bertambah sebanyak 752 Pemilih Baru dari jumlah DPB sebelumnya yaitu sebanyak 180.468 pemilih, dimana sebelumnya pada akhir bulan Februari 2021 lalu, KPU Kapuas Hulu telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder sebagai tindaklanjut surat KPU RI Nomor 132, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021," jelasnya. Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tersebut, tutur Yani, disetujui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan Februari 2021 sebanyak 180.468 pemilih atau berkurang sebanyak 120 Pemilih dari jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berjumlah 180.588 pemilih. "Sebagai Daerah yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020, data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tuturnya. Yani menambahkan, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan Hasil Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) yang mengalami Perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan pihak terkait lainnya tingkat Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik, memaparkan, tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, adalah untuk memperbaharui Daftar Pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih  (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih. "Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya," katanya. Menurut Nalik, sesuai arahan KPU RI, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala, dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah daerah yang menangani Administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan lain-lain untuk mendapatkan data Updating hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti: penduduk pindah datang; pemilih pemula; perubahan identitas; perubahan status pekerjaan TNI/POLRI; perubahan alamat, dan data kematian. Setelah memperoleh data instansi sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan tindaklanjut terkait : pemilih baru; pemilih yang mengalami perubahan data, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Mengingat Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 baru berakhir pada bulan April 2021, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan baru dilaksanakan pada awal bulan Mei 2021, namun sebelumnya yaitu pada akhir bulan Februari 2021 KPU Kabupaten Kapuas sempat melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa Instansi  terkait," tegasnya. Dikatakannya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan setiap bulan secara internal dan setiap tiga bulan yaitu mulai bulan Juni, September dan Desember akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder  tingkat Kabupaten. "Untuk mendapatkan data terutama berupa data pemilih baru dan pemilih TMS, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait dan berbagai pihak dan harapannya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya masing-masing demi terwujudnya Data pemilih bersih dan berkualitas serta hak pilih warga Kapuas Hulu terlindungi," ungkap Fransiskus Nalik. Sumber : Uncak.com        

Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kapuas Hulu: DPB Bulan April 181.220 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Senin 3 Mei 2021 lalu. Rapat diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta  Operator Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyampaikan, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomot 366/PL.02/-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. "Adapun perubahan dari surat 132  tersebut antara lain terkait pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengumuman serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait," katanya, Rabu 5 Mei 2021. Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan April 2021 adalah sebanyak 181.220 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.323 pemilih  dan Perempuan berjumlah 88.897 pemilih. Jumlah DPB bertambah sebanyak 752 Pemilih Baru  dari jumlah DPB sebelumnya yaitu sebanyak 180.468 pemilih. "Sebelumnya pada akhir bulan Februari 2021 yang lalu, KPU Kapuas Hulu telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder sebagai tindaklanjut surat KPU RI Nomor 132, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021,"ujarnya. Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut disetujui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan Februari 2021 sebanyak 180.468 pemilih atau berkurang sebanyak 120 Pemilih dari jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berjumlah 180.588 pemilih.  "Sebagai Daerah yang baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020, data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya. Selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan menyampaikan Hasil Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPT) yang mengalami Perubahan setiap bulan by name by polling station kepada Pengurus Partai Politik, Bawaslu dan pihak terkait lainnya tingkat Kabupaten Kapuas Hulu. Pada kesempatan yang sama, Fransiskus Nalik Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memperbaharui Daftar Pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih  (DPT), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih. "Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses  pemutakhiran data dan penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan berikutnya," ucap Nalik. Nalik mengatakan, sesuai arahan KPU RI, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi dengan  Instansi Pemerintah daerah yg menangani Administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain TNI/Polri, Pengadilan Negeri, dan lain-lain untuk mendapatkan data Updating hasil pelayanan administrasi kependudukan. "Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, perubahan alamat, dan data kematian," ujarnya. Setelah memperoleh data instansi sebagaimana disebutkan diatas, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan tindaklanjut terkait pemilih baru pemilih yang mengalami perubahan data, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Mengingat Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 baru berakhir pada bulan April 2021, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan baru dilaksanakan pada awal bulan Mei 2021, namun sebelumnya yaitu pada akhir bulan Februari 2021 KPU Kabupaten Kapuas sempat melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa Instansi  terkait," jelasnya. Selanjutnya Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan setiap bulan secara Internal dan setiap tiga bulan yaitu mulai bulan Juni, September dan Desember akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder tingkat Kabupaten. "Untuk mendapatkan data terutama berupa data pemilih baru  dan pemilih TMS, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait dan berbagai pihak dan harapannya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya masing-masing demi terwujudnya  Data pemilih bersih dan berkualitas serta hak pilih warga Kapuas Hulu terlindungi," tutupnya.*** Sumber Berita : Warta Pontianak

KPU Kapuas Hulu Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Senilai Rp 7 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020 sebesar Rp7,04 miliar ke pemerintah daerah setempat, Rabu 28 April 2021. “Tadi kami melakukan silaturahmi dan sekaligus menyampaikan dokumen berupa laporan akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan,” kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu usai menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2020 kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Yani menyampaikan, maksud silaturahmi tersebut adalah untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait laporan penggunaan dana hibah pemilihan yang telah disalurkan ke KPU Kapuas Hulu yang digunakan dan sisa yang dikembalikan. Yani menjelaskan, dana hibah Pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 yang diterima lembaga penyelenggara pemilihan ini dari Pemkab Kapuas Hulu  sebesar Rp40,2 miliar, dana tersebut digunakan selama tahapan pemilihan sejak 2019 hingga 2020. "KPU Kapuas Hulu menggunakan dana hibah untuk pemilihan sebesar Rp33,2 miliar, sehingga sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemkab Kapuas Hulu berkisar Rp7,04 miliar," ujarnya.   Yani mengatakan, penyerahan laporan dan sisa dana hibah Pilkada ini merujuk pada regulasi baik Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada. Yani mengungkapkan, apabila dilihat dari sisi penyerapan yang besar ada pada honor untuk badan Adhoc mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK dan PPS dengan jumlah anggaran sebesar Rp18,8 miliar atau sebesar 56,8 persen dari total Rp33,2 miliar dari dana yang terealisasikan. Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kapuas Hulu atas penyelenggaraan Pilkada 2020 kemarin berjalan aman dan lancar. “Intinya Pilkada Kapuas Hulu berjalan lancar dan ada efesiensi anggaran Pilkada 2020 yang cukup luar biasa dan kami dari Pemkab Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih atas semua kinerja yang dilaksanakan,” tutup Bupati yang akrab disapa Sis ini. *** Sumber Berita : Warta Pontianak 

Pasca Pilkada 2020 KPU Kapuas Hulu Raih 5 Penghargaan

Hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu berhasil mendapatkan 5 penghargaan dari KPU Provinsi Kalbar. Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, penghargaan tersebut dalam rangkaian kegiatan evaluasi tahapan pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih pemilu serentak 2020, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalbar, pada tanggal 17 - 18 April 2021. "Dimana di akhir dari kegiatan tersebut, ada pemberian penghargaan kepada 7 kabupaten penyelenggaraan pemilihan 2020 oleh KPU Provinsi Kalbar. Alhamdullilah KPU Kabupaten Kapuas Hulu mendapat 5 penghargaan," ujarnya kepada Tribun, Senin 19 April 2021. Dijelaskannya, 5 penghargaan tersebut yaitu terbaik 1 ketegori laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc, terbaik 2 kategori pemenuhan kualitas elemen data byname badan adhoc, terbaik 2 kategori pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye, terbaik 3 kategori tingkat partisipasi masyarakat tertinggi, dan terakhir adalah terbaik 3 kategori jumlah pemilih invalid terkecil. "Dan piagam apresiasi untuk 7 kabupaten yang telah mensukseskan seluruh tahapan pemilihan serentak 2020. Pastinya, kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari seluruh komponen masyarakat yang telah turut, serta memberikan kontribusi terbaiknya dalam mensukseskan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020," ucapnya. Ahmad Yani juga berharap kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap selalu mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan kedepannya. "KPU dan Pemerintah tidak bisa melaksanakan Pemilu dengan baik, tanpa dukungan semua pihak dan termasuk masyarakat itu sendiri," ungkapnya. Sumber Berita : TribunKapuasHulu.com  

Populer

Belum ada data.