Berita Terkini

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2019 ?, Cek Data Anda Pada Halaman ini.

  KPU Kabupaten Kapuas Hulu sudah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilu Tahun 2019, Untuk mengetahui apakah anda sudah terdaftar silahkan klik atau pilih link berikut :CEK DATA SAYA Bagi anda yang belum terdaftar silahkan menuju link berikut : Kontak Pengaduan GMHPAnda  juga dapat datang ke Posko layanan pemilih yang dibentuk KPU agar bisa di daftarkan sebagai pemilih atau mengubungi kontak yang tertera pada poster di bawah ini.

KPU KAPUAS HULU LAUNCHING POSKO #GMHP

Humas KPU Kapuas Hulu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan launching posko #GMHP (Gerakan melindungi hak pilih) pada Senin 1 Oktober 2018 di halaman Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Para Kepala Dinas dan Lembaga, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Anggota PPK se-Kecamatan Kapuas Hulu. Dibukanya posko layanan ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, berkualitas dan terkini tentunya, demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani dalam sambutannya. Lebih lanjut Yani mengatakan bahwa posko layanan pemilih ini dibuka selama 28 hari mulai dari hari ini tanggal 1 Oktober 2018 s/d 28 Oktober 2018 secara serentak diseluruh Indonesia di 514 Kabupaten/Kota sampai ke jajaran kita yang ada di kecamatan dan di desa/kelurahan. Harapan kami dengan ihtiar yang maksimal ini tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak ada lagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dan tidak ada lagi masyarakat pemilih yang komplain sama KPU karena tidak terdaftar di DPT, tambahannya. Menurutnya, posko layanan pemiih ini selain mengakomodir pemilih yang belum terdaftar masyarakat juga bisa memberikan informasi pemilih yang TMS misalnya meninggal dunia, ganda, pindah domisili dan lainya. Kemudian juga jika ada perbaikan elemen data pemilih yang disebabkan elemen datanya kurang lengkap atau ada kekeliruan dalam penginputan data oleh kami, silahkan dating ke posko kami dengan membawa KTPel dan KK pemilih yang bersangkutan. Yani juga berharap dukungan dari stakeholder terkait untuk ikut mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) sehingga sampai kepada masyarakat luas. Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengapresiasi langkah dari KPU dengan membuka posko layanan pemilih ini. Ini adalah upaya dan kesungguhan dari KPU untuk memperbaiki dan menyempurnakan data pemilih pada Pemilu Serentak 2019 mendatang. Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk proaktif mengecek namanya apakah sudah sudah ada dalam DPT atau belum, jika belum terdaftar silahkan datang ke Posko layanan pemilih yang dibentuk KPU agar bisa di daftarkan sebagai Pemilih. Kita berharap semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang, ungkapnya.(HL)

PENGUMUAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK DAN TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berikut kami sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2019 Pengumuman : Unduh Pengumuman   Presiden dan Wakil Presiden :  1. Nomor Urut 1 (Satu) : Unduh 2. Nomor Urut 2 (Dua) : Unduh   LADK Partai Politik : 1. PKB : Unduh2. GERINDRA : Unduh 3. PDI-P : Unduh 4. GOLKAR : Unduh 5. NASDEM : Unduh 6. GARUDA : Unduh 7. BERKARYA : Unduh 8. PKS : Unduh 9. PERINDO :Unduh 10. PPP :Unduh 11. PSI : Unduh 12. PAN :Unduh 13. HANURA :Unduh 14. DEMOKRAT :Unduh 15. PBB : Unduh 16. PKP-I :Unduh  

KPU KAPUAS HULU PANTAU PROSES PEMILIHAN KETUA OSIS SMA 2 PUTUSSIBAU

Putussibau, Humas KPU KH,  – Anggota KPU Awang Ramlan Iskandar dan Muhammad Yusuf memantau proses Pemilihan Ketua OSIS di SMA Negeri 2 Putussibau. Pemilihan Ketua Osis SMA Negeri 2 Putussibau dilaksanakan pada tanggal 28 September 2018, dimulai pukul 07.00 s.d 10.00 WIB yang terbagi kedalam 8 TPS.   Terpisah Guru Pendamping Rusli “mengatakan pemilihan OSIS ini diikuti seluruh Siswa-Siswi yang terbagi kedalam 8 TPS dan masing-masing TPS kurang lebih 60 pilih pemilih yang terdiri dari Siswa-Siswi SMA Negeri 2 Putussibau”   Lebih lanjut Rusli mengatakan “Pemilihan OSIS SMA Negeri 2 hanya diikuti oleh satu Pasangan Calon, ini sejarah Pemilihan OSIS hanya ada satu pasangan calon, bukan hanya Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota saja yang hanya  diikuti satu pasangan calon, pemilihan Ketua OSIS jika bisa diikuti satu Pasangan Calon, tutupnya kedepan SMA 2 Putussibau akan berupaya menggandeng KPU dalam Pemilihan Ketua OSIS, belajar dari yang sudah teruji melaksanakan Pemilihan/Pemilu ujarnya sambil tertawa”.   Pada Kesempatan  ini Divisi Sosialisasi Awang Ramlan Iskandar mengajak Siswa-siswi untuk belajar berdemokrasi bersama KPU Kabupaten Kapuas Hulu. (HL)

KPU KAB. KAPUAS HULU RAPAT KORDINASI FASILITASI APK PEMILU 2019

Putussibau, Humas KPU KH. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Selasa tanggal 25 September 2019 melaksanakan Rapat Koordinasi fasilitasi Alat Peraga Kampanye terkait dengan ukuran, materi dan bahan APK Pemilu 2019, dengan Partai Politik peserta Pemilu 2019, Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Tim Kampanye DPD, serta dihadiri oleh Bawaslu Kab. Kapuas Hulu.                                                      Dalam kesempatan rapat koordinasi Awang Ramlan Iskandar mengatakan “rapat koordinasi ini sangat penting dilaksanakan untuk mensingkronkan ukuran, karena di dalam petunjuk teknis 1096 APK yang difasilitasi oleh KPU terdiri dari Baliho dengan ukuran maksimal 4 M x 7 M, dan spanduk 1,5 M x 7 M mempertimbangkan ukuran yang besar dan ada 16 Partai Politik maka bisa dibayangkan berapa luas lokasi yang digunakan untuk mamesang APK di setiap titik yang telah dibuat dengan surat keputusan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu”.             Lebih lanjut Awang menambahkan “rapat koordinasi ini perlu diputuskan berapa ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU agar tidak berdampak pada masalah hukum kedepannya, kerena ukuran yang di petunjuk teknis 1096 adalah ukuran maksimal, tentunya ukuran boleh dibawah ukuran yang dibuat didalam petunjuk teknis”.             Pada akhir rapat akhirnya dibuat kesepakatan/kesimpulan rapat dengan dituang di dalam berita acara yang dibuat oleh KPU, Partai Politik dan Bawaslu.(HL)

KPU Kapuas Hulu Bentuk Posko Layanan Pemilih

Putussibau, Humas KPU. Tak lama lagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu akan membentuk POSKO Layanan pemilih. Posko ini diberi nama Gerakan Melindungi Hak Pilih *#GMHP* "Posko ini bertujuan untuk melindungi hak pilih warga pada Pemilu serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang," kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu (26/9)  Yani menjelaskan, Posko *#GMHP* ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan di lauching pada tanggal 1 oktober 2018. Posko ini di buka selama 28 hari mulai dari tanggal 1 hingga 28 Oktober 2018. "Kemudian Posko ini akan kami buka di semua tingkatan mulai dari KPU kabupaten Kapuas Hulu disetiap PPK yang ada di Kecamatan dan di setiap PPS yang ada di desa maupun kelurahan yang ada di Kapuas Hulu," ujarnya. Yani berharap adanya Posko ini, harapannya masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melaporkannya dirinya ke KPU Kapuas Hulu atau PPK dan atau PPS dengan membawa KTP-el dan KK pemilih yang bersangkutan. "Selanjutnya akan kami cek di DPT apakah benar pemilih tersebut belum terdaftar, jika belum akan kami masukan sebagai pemilih baru," katanya.  Lanjut Yani, selain melaporkan pemilih yang belum terdaftar masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan informasi terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia dan perbaikan elemen data pemilih. "Untuk pemilih yang telah meninggal dunia bisa disertai dengan data dukung  administratif sehingga kita bisa menghapusnya di DPT," ujarnya. Sedangkan terkait dengan perbaikan data pemilih misalnya ada kekeliruan petugas kami dalam mencatat NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir pemilih. "Seperti kita ketahui bahwa KPU Kapuas Hulu telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sejumlah 174.992 pemilih terdiri dari 89.238 pemilih laki-laki dan 85.754 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan 282 desa/kelurahan dan di 927 TPS," jelasnya.  Yani pun  menghimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan *#GMHP* ini, ada Bawaslu, Partai politik, Pemerintah daerah dan masyarakat pemilih untuk saling bersinergi dan berkontribusi menghadirkan data pemilih yang akuntabel,  transparan dan akurat.(AS)  Penakapuas.com- Tak lama lagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu akan membentuk POSKO Layanan pemilih. Posko ini diberi nama Gerakan Melindungi Hak Pilih *#GMHP* "Posko ini bertujuan untuk melindungi hak pilih warga pada Pemilu serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang," kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu (26/9)  Yani menjelaskan, Posko *#GMHP* ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan di lauching pada tanggal 1 oktober 2018. Posko ini di buka selama 28 hari mulai dari tanggal 1 hingga 28 Oktober 2018. "Kemudian Posko ini akan kami buka di semua tingkatan mulai dari KPU kabupaten Kapuas Hulu disetiap PPK yang ada di Kecamatan dan di setiap PPS yang ada di desa maupun kelurahan yang ada di Kapuas Hulu," ujarnya. Yani berharap adanya Posko ini, harapannya masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melaporkannya dirinya ke KPU Kapuas Hulu atau PPK dan atau PPS dengan membawa KTP-el dan KK pemilih yang bersangkutan. "Selanjutnya akan kami cek di DPT apakah benar pemilih tersebut belum terdaftar, jika belum akan kami masukan sebagai pemilih baru," katanya.  Lanjut Yani, selain melaporkan pemilih yang belum terdaftar masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan informasi terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia dan perbaikan elemen data pemilih. "Untuk pemilih yang telah meninggal dunia bisa disertai dengan data dukung  administratif sehingga kita bisa menghapusnya di DPT," ujarnya. Sedangkan terkait dengan perbaikan data pemilih misalnya ada kekeliruan petugas kami dalam mencatat NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir pemilih. "Seperti kita ketahui bahwa KPU Kapuas Hulu telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sejumlah 174.992 pemilih terdiri dari 89.238 pemilih laki-laki dan 85.754 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan 282 desa/kelurahan dan di 927 TPS," jelasnya.  Yani pun  menghimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan *#GMHP* ini, ada Bawaslu, Partai politik, Pemerintah daerah dan masyarakat pemilih untuk saling bersinergi dan berkontribusi menghadirkan data pemilih yang akuntabel,  transparan dan akurat.(HL) 

Populer

Belum ada data.