Berita Terkini

Koordinasi Dengan Kecamatan, Persiapan Sosialisasi Pembentukan PPK

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terus Berjalan, Mulai dari Penyusunan Progran, Kegiatan, dan Anggaran, Sosialisasi dan Pembentukan Badan Adhoc, Untuk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kab. Kapuas Hulu Akan Melaksanakan Sosailisasi ke Kecamatan Khususnya Kecamatan Ketika Pemilihan Umum 2019 Lalu Pendaftar Minim (dibawah 7 orang Pendaftar), Sebelum Sosialisasi Tentu Diperlukan Koordinasi ke Kecamatan Terkait Minta Bantuan Sidak Pihak Kecamatan Membantu Kegiatan Sosialisasi Dalam Pembentukan Badan Adhoc (PPK) Yang Akan dilaksanakan Insya Allah Pada Bulan Desember Nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat Evaluasi Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

KPU Kapuas Hulu Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD | Pena Kapuas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat Evaluasi Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di kantor KPU setempat, Kamis (28/11) pagi. Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani mengharapkan, agar dalam rapat evaluasi tersebut ada masukan dan saran yang komprehensif sehingga menjadi acuan serta perbaikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kedepan yang lebih baik. "Pasti ada terjadi celah dan koreksi yang perlu kita semua sampaikan terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif dari tahapan yang sudah kita lalui," katanya  Yani mencontohkan pada saat uji publik PKPU sebelumnya, memang ada terjadi perdebatan, karena memang ada beberapa parpol sempat beradu argumentasi, terkait aturan KPU soal calon eks koruptor, napi narkoba dan kejahatan terhadap anak. "Karena memang KPU ingin menghadirkan calon yang berintegritas, sehingga masyarakat punya pilihan calon pemimpin berkualitas," ucapnya. Lanjut Yani, masalah administratif yang juga menjadi kendala, ada pihak yang merasa di rugikan, misal berkenaan dengan pembuatan surat keterangan sehat yang diurus para calon legislatif. " Karena ada aturan yang kemudian tidak dipakai setelah keluar Surat Edaran terbaru. Namun kita lihat Parpol sudah kooperatif dalam mengurusnya, kendalanya kita kemarin, sehat bebas narkoba dan kesehatan jiww kita tidak ada disini, namun harus di Pontianak dan ke Singkawang," jelasnya.  Ahmad Yani mengharapkan, ada masukan, sehingga bisa report dan KPU Kapuas Hulu akan menyampaikannya ke KPU RI. "Karena kita akan persiapan melaksanakan Pilkada serentak 2020. Maka kita yang hadir ini, akan terus berkomunikasi kembali. Sebab tahapan pemilihan serentak 2020 sudah dimulai pada 23 September 2019, terkait dengan sosialisasi akan melibatkan bapak ibu semuanya," pungkasnya.  

KPU KAPUAS HULU MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENETAPAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPTb) TAHAP 1 PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Tahap 1 Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Hotel Mitra Sentosa Putussibau pada tanggal 17 Februari 2019, Rapat pleno dimulai pukul 13.30 WIB diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pimpinan Partai Politik atau yang mewakili, Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian, Kesbang Pol Setda Kapuas Hulu.                                                                     Pada akhir kegiatan ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Pindah keluar sebanyak 117 ( Seratus Tujuh Belas ) orang pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki 85 ( Delapan Puluh Lima ) orang, pemilih Perempuan 32 ( Tiga Puluh Dua ) orang, dan pemilih pindah masuk sebanyak ( Seratus Dua Puluh Delapan ) orang pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki 97 ( Sembilan Puluh Tujuh ) orang, pemilih Perempuan 31 ( Tiga Puluh Satu ) orang.

KPU KABUPATEN KAPUAS HULU BERIKAN LAYANAN PINDAH MEMILIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam.  Layanan pindah memilih tersebut tercatat dalam Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten Kapuas Hulu atau PPK, PPS asal atau terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah pindahan atau keberadaan saat hari pemungutan suara. Cek nama anda dalam DPT, KLIK lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile via playstore "KPU RI Pemilu 2019".  

Populer

Belum ada data.