Berita Terkini

805 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Di Kapuas Hulu Dilantik

Sebanyak 805 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat resmi dilantik, pelantikan tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Ahmad Yani secara online atau dalam jaringan (daring). " Kita menerapkan protokol kesehatan sehingga pelantikan pun kami laksanakan secara daring," kata Ahmad Yani, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, usai pelantikan PPDP daerah setempat, Selasa. Dikatakan Yani, setelah resmi dilantik, ratusan petugas pemutakhiran data pemilih itu nantinya akan segera melaksanakan tugasnya yang tersebar di seluruh wilayah Kapuas Hulu.Menurut dia, sebanyak 805 PPDP tersebut akan mulai bekerja mendatangi rumah - rumah masyarakat pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 untuk melakukan pencocokan penelitian data pemilih. " Petugas kami akan mendatangi rumah masyarakat, kami minta masyarakat menyiapkan KTP elektronik dan Kartu keluarga, kami mohon dukungan masyarakat agar kita hasilkan data pemilih yang valid dan berkualitas," kata Yani. Dikatakan Yani, dalam melaksanakan tugasnya, para PPDP tersebut nantinya akan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi sebaran COVID - 19. " Bagaimana pun juga kami akan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan petugas karena bersentuhan langsung di tengah masyarakat," ucap Yani. Dirinya berharap tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pilkada serentak tahun 2020 di Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar, sehingga tahapan pilkada selanjutnya bisa dilaksanakan hingga pada 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan dan hitung suara.

Alat Pelindung Diri KPU Kapuas Hulu Rp4,4 Miliar Dari Pusat

Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapatkan pengadaan Alat pelindung diri (APD) sebesar Rp4,4 miliar yang bersumber dari APBN yang akan digunakan untuk penyelenggaran Pilkada serentak 2020 ditengah pandemi COVID - 19. " Jadi untuk pelaksanaan Pilkada kita mengacu terhadap protokol kesehatan, dimana untuk pengadaan APD tersebut dari dana APBN," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu. Disampaikan Yani, total untuk Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan revisi APBN untuk KPU Kapuas Hulu sebesar Rp43, 5 miliar lebih, yang terdiri dari NPHD APBD Kapuas Hulu sebesar Rp39 milyar lebih dan pengadaan APD dari APBN sebesar Rp4,4 miliar lebih. Menurut dia, untuk pencairan anggaran tersebut berdasarkan Permendagri 41 th 2020 bahwa pencairan tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. " Kami masih menunggu pencairan tahap kedua dari pemda mudah - mudahan tidak ada kendala," ucap Yani. Dikatakan Yani, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama gugus tugas, karena bagaimana pun juga keselamatan petugas penyelenggara pemilihan juga sangatlah penting. " Kita sudah terapkan protokol kesehatan pada tahapan verifikasi faktual kepada para petugas di lapangan dan sebelumnya juga telah di lakukan rapid tes," kata Yani. Dirinya berharap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kapuas Hulu berjalan aman, lancar dan keselamatan penyelenggara terjamin. " Mudah - mudahan rekan - rekan penyelenggara di berikan kesehatan dan terhindari dari COVID - 19," kata Yani. Sumber : Antaranews.com

Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Di Kapuas Hulu Capai 90 Persen

" Saat ini sudah 90 persen data di verifikasi, hingga saat ini petugas kami masih melakukan verifikasi faktual calon perseorangan hingga 12 Juli 2020," kata Ahmad Yani, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.   Dikatakan Yani, meski pun batas akhir verifikasi faktual berakhir pada 12 Juli 2020, namun masing - masing dari hasil verifikasi oleh petugas berbeda - beda masa berakhirnya. Bisa saja ada yang sudah selesai verifikasi sebelum 12 Juli 2020.   Menurut dia, untuk hitungan hari verifikasi faktual adalah sejak Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima dokumen rekapitulasi syarat dukungan formulir model B.1.1, dari KPU melalui Panitia pemilihan kecamatan (PPK).   "Jika PPS menerima dokumen tersebut pada 29 Juni maka masa berakhirnya verifikasi faktual pada 12 Juli 2020," jelas Yani.   Kemudian tahapan berikutnya, kata Yani, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 13 hingga 19 Juli 2020. Sedangkan di tingkat kabupaten, tanggal 20 - 21 Juli 2020.   Dirinya berharap tahapan demi tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan aman dan lancar, serta petugas tetap selalu sehat meski pun di tengah pandemi COVID - 19.   Sumber : Antaranews.com

KPU Kapuas Hulu Gelar Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020.   "Salah satu tahapan kunci dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 adalah penyusunan daftar pemilih, karena tahapan tersebut menentukan tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, saat membuka kegiatan tersebut, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin malam.   Disampaikan Yani, jika hasil pemutakhiran daftar pemilih baik dan akurat, maka tahapan selanjutnya juga akan baik, namun jika hasil pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan juga tahapan selanjutnya akan terganggu.   Menurut dia, ada tujuh prinsip yang menjadi acuan Petugas pemutahiran data pemilih agar menghasilkan DPT yang berkualitas antara lain yaitu akurasi, komprehensif, mutahir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.   "Saya ibaratkan penyusunan daftar pemilih ini seperti aliran sungai. Penyusunan data pemilih (Coklit) adalah hulunya sedangkan hilirnya adalah Daftar pemilih tetap, jika air yang mengalir dari hulu ke hilir bersih maka dipastikan sumber mata airnya bersih, begitu juga penyusunan daftar pemilih jika sumbernya (Coklit) akurat maka hasilnya akan menjadi baik dan akurat," kata Yani.   Ia berharap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa bekerja dengan kemampuan terbaiknya dan dengan penuh tanggung jawab untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas tentu mesti didukung dan supervisi oleh teman - teman badan ad hoc untuk memastikan kualitas kerja dari PPDP tetap terjaga.   Dikatakan Yani, tahapan pemutakhiran dimulai dengan dilakukannya pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan pada tanggal 15 juli hingga 13 Agustus 2020 yang melibatkan 805 PPDP di seluruh wilayah kabupaten Kapuas Hulu.   Sumber : Antaranews.com

KPU Kapuas Hulu Bentuk 805 Petugas Pemutahiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sedang membentuk Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) yang dimulai pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020, salah satu tugasnya yaitu melakukan pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. " Saat ini kami sedang menghimpun data - data calon PPDP yang diusulkan oleh Panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah kerjanya masing - masing," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin. Disampaikan Yani, sesuai kebutuhan KPU Kapuas Hulu akan membentuk 805 PPDP yang tersebar di seluruh wilayah Kapuas Hulu. Menurut dia, PPDP itu nantinya akan melakukan tugas - tugas terkait dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan form A-KWK, misalnya pertama yaitu, mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Kedua, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan ketiga, memperbaiki data pemilih bila tidak cocok. Dikatakan Yani, PPDP akan bertugas pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, dengan harapan tahapan coklit tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar dan masyarakat pemilih juga ikut mendukung proses pendataan pemilih ini untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, terbarukan dan berkualitas. Bahkan untuk menujang kinerja PPDP pada masa Pandemi COVID - 19, kata Yani, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menyiapkan Alat pelindung diri (APD). " Intinya untuk setiap tahapan pemilihan serentak kami akan selalu memastikan petugas kami bisa bekerja dengan aman dan selamat di masa pandemi COVID - 19," kata Yani. Sumber : Antaranews.com

Penyelenggara Pilkada Di Kapuas Hulu Dilakukan Rapid Test

Menjelang dilakukannya tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 jajaran penyelenggara pemilihan di kabupaten Kapuas Hulu melakukan Rapid Test yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Ahmad Yani mengatakanRapid Test yang di lakukan pihaknya ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. " Mengingat tahapan pemilihan telah dilanjutkan sejak tanggal 15 Juni yang lalu dan penyelenggara di tingkat adhok akan melakukan beberapa tahapan pemilihan yang ada beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih, semisal tahapan verifikasi faktual, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta punggut hitung demikian, " kata Ahmad Yani Kepada Menaratody.com, Kamis (25/6) Dijelaskan Ahmad Yani Kegiatan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal dimulai dari tanggal 24 Juni s/d 12 Juli 2020, sedangan pencocokan dan penelitian (COKLIT) akan dimulai daritanggal 15 Juli s/d 13 Agusutus 2020 dan tahapan punggut hitung pada 9 desember 2020. Terkait dengan rapid test yang dilakuan oleh pemerintah daerah dilakukan selama dua hari, mulai hari ini (kamis) 25 Juni sampai dengan jumat besok 26 Juni 2020. " Ujarnya Masih Kata Yani, untuk rapid test ini KPU berharap bisa dilakukan kepada seluruh jajaaran penyelenggara mulai dari KPU Kabupaten, PPK, PPS, KPPS termasuk PPDP yang nantinya akan melaksanakan setiap tahapan pemilihan. " Namun dikarenakan keterbatasan anggaran untuk saat ini belum dapat dilakukan untuk semuanya terutama untuk tahapan verifikasi faktual. " Ulasnya Dijelaskan Yani, Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pemda (Dinkes/Gugus Tugas) pada jumat, 19 Juni 2020 yang lalu untuk menyiasati keterbatasan anggaran tersebut pelaksanaan Rapid Tes terhadap penyelenggara di tingkat badan adhok berdasarkan rekomendasi gugus tugas covid-19 " Dengan pertimbangan berdasar kepada jumlah ODP terbanyak dan daerah/wilayah yang terkonfirmasi (positif), berdasarkan hal tersebut untuk hari ini dilalukan Rapid Tes di Puskesmas Putussibau Utara, dan besok (jum’at) di Puskesmas Putussibau selatan dengan pertimbangan kecamatan putussibau utara dan selatan termasuk wilayah dengan ODP terbanyak dan wilayah terkonfirmasi (positif) COVID-19. " Jelas Yani Lebih Lanjut untuk menyikapi tahapan pemilihan yang mesti mengacu pada protokol kesehatan kami telah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) seperti, masker, faceshield, hand sanitizer, sarung tangan dan kelengkapan lainnya untuk mematikan petugas kami aman, sehat dan selamat dalam menjalankan tugas, termasuk salah satunya Rapid Test ini. " Selanjutnya kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah terkait dengan pemenuhan APD dan Rapid Tes terhadap seluruh jajaran penyelengga pemilihan sehingga Pilkada di Kapuas Hulu berjalan dengan aman, lancar dan selamat sesuai dengan harapan kita bersama, " Pungkasnya mengakhirSumber : Media Nusantara

Populer

Belum ada data.