Berita Terkini

KPU Kapuas Hulu Lakukan MOU dengan IDI, HIMPSI dan BNN

Pontianak, 18 Agustus 2020Untuk memastikan kesiapan penyelenggara dalam pemilihan serentak 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menandatangani MOU pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan serentak 2020. Penanda tanganan ini dilaksanakan pada Selasa malam 18 Agustus 2020 bertempat di Aula KPU Kalbar dalam rapat koordinasi yang di fasilitasi oleh KPU provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Adapun para pihak yang menandatangani MOU ini antara lain ketua IDI Kalbar dr.Rifka,M.M, ketua HIMPSI Kalbar Dr.Hj.Fitri Sukmawati, M.psi, dan Ketua BNN Kalbar Drs.Suyatmo, M.Si. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai jadwal di PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan pada tanggal 4 s.d 11 September 2020. Sedangkan tempat untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di dua Rumah Sakit Pemerintah yaitu, pertama Rumah Sakit Daerah Sudarso Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan narkoba dan kedua, Rumah Sakit jiwa Daerah Sungai Bangkong Pontianak untuk pemeriksaan Psikologi dan Rohani.

Pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Kapuas Hulu Tutup Tahapan Perbaikan Syarat Dukungan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/7/2020) malam pukul 24.00 Wib, menutup tahapan penerimaan dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebelum memasuki masa waktu berakhirnya tahapan ini, tepat pukul 24.00 Wib, KPU Kabupaten Kapuas Hulu masih menunggu jika ada tim atau pasangan calon perseorangan yang akan datang untuk menyerahkan perbaikan syarat dukungan. Namun sampai dengan pergantian waktu hari, tidak ada pihak dari calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan perbaikan syarat dukungan. Dengan demikian, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani membuka rapat pleno penutupan penerimaan perbaikan syarat dukungan. “Sesuai jadwal tahapan pemilukada serentak pemilihan bupati – wakil bupati pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 24.00 Wib, merupakan batas akhir penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan,” beber Yani. Ditutupnya batas waktu penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini dituangkan dalam berita acara (BA) penerimaan dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 Nomor : 67 / PL. 02. 2 – BA / 6109 / KPU – Kab / VII / 2020 tentang Batas Akhir Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Kepala Sekretariat dan jajaran KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri Theodorus Lanting.Tepat di hari Selasa (28/7/2020) pukul 00.06 Wib, dilaksanakan penyerahan berita acara oleh Ketua KPU kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.

KPU Kapuas Hulu Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan, Ini Penjelasan Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020, Selasa ( 21/7/2020) Pada saat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Edi Suhita dan Dominikus Sehen jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 24 Juni s/d 12 Juli 2020 yang lalu, ujar ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani. Pria yang akrab disapa Yani ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu Bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan. Lanjutnya, sedangkan untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 17.894 dukungan atau 10% dari jumlah DPT Pemilu/Pemilihan terakhir. Dikatakan Yani, jadi untuk bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominikus Sehen masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 "Jika Bapaslon tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon wajib memenuhi atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan. "tuturnya Untuk jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada masa perbaikan adalah sejumlah 10.873 dikali dua sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, "Ujarnya Ditambahkan nya sedangkan penyampaian kekurangan dimasa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 s/d 27 juli 2020, dan setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi, "namun untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah namun dikumpulkan oleh Tim bapaslon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif, tambahnya. Sumber : Menaratoday.com  

Jumlah Dukungan Bapaslon Independen Akok-Sehen Tak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mengelar rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, Selasa (21/7). Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, dalam rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan itu, Edi Suhita - Dominikus Sehen, yang merupakan Bapaslon perseorangan, memiliki jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020 lalu. Dijelaskannya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, Bapaslon Edy Suhita (Akok) dan Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat. "Sejumlah 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu yakni sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan," ujar Yani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7). Lebih lanjut Yani mengatakan, untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen), yakni sejumlah 17.894 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu/Pemilihan terakhir. "Jadi, untuk bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominikus Sehen masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020. Namun, jika Bapaslon tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon, wajib memenuhi atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan," terangnya. Adapun jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada masa perbaikan lanjut Yani, adalah sejumlah 10.873 dikali dua, yakni sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu. "Penyampaian kekurangan di masa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, dan setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi, namun untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah tapi dikumpulkan oleh Tim Bapaslon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif," ungkap Ahmad Yani. Sumber : Uncak.com

KPU Kapuas Hulu Turunkan 805 PPDP Untuk "Coklit" Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat secara resmi menurunkan 805 Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak Tahun 2020 di daerah tersebut. " Ada 805 PPDP yang akan mendatangi rumah - rumah masyarakat secara serentak mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, untuk melakukan Coklit data pemilih dan hari ini KPU lakukan Coklit serentak," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani saat memimpin Apel Kesiapan Coklit serentak, di halaman Sekretariat KPU Kapuas Hulu, di Putussibau Utara, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu. Disampaikan Yani, ada tiga hal yang akan dilakukan oleh PPDP saat melaksanakan Coklit, diantarnya yaitu, pertama mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tercantum dalam daftar pemilih, misal pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun pada saat hari pemunggutan suara.Kedua, mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya telah meninggal dunia, ganda, di bawah umur dan pindah domisili. Ketiga, memperbaiki data pemilih jika tidak cocok atau keliru dalam penulisan elemen datanya atau terjadi perubahan data, misalnya nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, ejaan nama, tanggal lahir dan status. " Setelah itu petugas akan memberikan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (formulir model A.A.1 - KWK) kepada pemilih yang bersangkutan berdasarkan jumlah kepala keluarga dalam satu rumah," ucap Yani. Menurut Yani, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, dan sangat penting dalam menentukan tahapan pemilihan mulai dari penentuan Tempat pemungutan suara (TPS), Alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, kampanye, rekapitulasi hasil suara dan lainnya. " Teman - teman PPDP ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, maka lakukanlah dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggungjawab agar menghasilkan data yang akurat, transparan dan berkualitas," kata Yani. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mensukseskan setiap tahapan Pilkada terutama terkait Coklit karena hal tersebut sebagai penentu daftar pemilih di masyarakat.   Sumber : Antaranews.com

Populer

Belum ada data.