Berita Terkini

16 PARPOL TELAH MENYAMPAIKAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PEMILU 2019

16 PARPOL TELAH MENYAMPAIKAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PEMILU 2019     Putussibau, Humas KPU KH. Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, maka seluruh peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kapuas Hulu wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemiu 2019.  Sebanyak 16 (enam belas) Partai Politik dan 2 (dua) Tim Kampanye Pasangan Calon Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu telah menyampaikan LADK ke KPU kabupaten Kapuas Hulu   Menurut Rita selaku Ketua Divisi Hukum, divisi yang membidangi dana kampanye “Laporan Awal Dana Kampanye ini wajib disampaikan pada tanggal 23 September 2018 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dan jika partai politik tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan maka dikenakan sanksi dibatalkan sebagai peserta Pemilu pada wilayah pemilihan bersangkutan. Sehubungan dengan sanksi ini, Rita menyakini jika semua partai politik yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dapat melaksanakan penyerahan LADK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.   Lebih lanjut Rita mengatakan sampai batas akhir pukul 18.00 setempat, 16 Partai Politik dan 2 (dua) Tim Kampanye Paslon sudah menyampaikan LADK.   Hasil Pemeriksaan dan Pencermatan terhadap LADK yang diserahkan 16 Parpol dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu bahwa karena masih ditemukan ketidaksesuain formulir maka masih harus dilakukan perbaikan mulai tanggal 23 s/d 27 september 2018.(HL)

PARTAI POLITIK WAJIB MELAPORKAN AKUN MEDSOS UNTUK KAMPANYE PEMILU 2019

PARTAI POLITIK WAJIB MELAPORKAN AKUN MEDSOS UNTUK KAMPANYE PEMILU 2019   Putussibau, Humas KPU,  – Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, meminta calon anggota legislatif mentaati aturan masa kampanye. Partai juga diminta melaporkan aku media sosial resmi yang digunakan untuk berkampanye.      Menurut Ahmad Yani, masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dia meminta peserta pemilu tidak mencuri start kampanye. “Untuk mekanisme, jenis, dan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018,” kata Ahmad Yani, Kamis (20/9).      Yani mengatakan, KPU juga membolehkan peserta pemilu membuat media kampanye sendiri seperti topi, kaos, pulpen, asal harganya tidak lebih dari Rp 60 ribu. Ini dilakukan untuk mencegah praktik politik uang berkedok alat kampanye.      Sebanyak 175.241 warga Kapuas Hulu masuk daftar pemilih tetap pemilu 2019. Mereka dapat menyalurkan aspirasi politik melalui 927 TPS yang disebar di 23 kecamatan. (HL)  

KPU KAPUAS HULU MELAKSANAKAN SOSIALISASI PKPU TENTANG KAMPANYE PEMILU 2019

KPU KAPUAS HULU MELAKSANAKAN SOSIALISASI PKPU TENTANG KAMPANYE PEMILU 2019   Putussibau, Humas KPU, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 melaksanakan sosialisasi PKPU tentang Kampanye di aula Hotel Mitra Sentosa, hadir dalam kegiatan ini Ketua/Sekretaris/Petugas Penghubung masing-masing Parpol, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kapuas Hulu, Kasat Pol PP, dan undangan lainnya. Ketua KPU Ahmad Yani menyampaikan bahawa “Tim Kampanye Paslon Presiden wan Wakil Presiden dan Partai Politik serta seluruh Caleg wajib mematuhi aturan-aturan kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum” Selain aturan kampanye, jenis dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU dan juga dibahas desain, dan materi kampanye dalam kegiatan sosialisasi ini. Divisi teknis Awang Ramlan Iskandar “APK yang di fasilitasi oleh KPU  berupa Baliho dan Spanduk, untuk materi kampanye diserahkan ke pada masing-masing Partai Politik, dan ukuran baliho perlu disepakati antar KPU dangan PArtai Politik” Lebih lanjut Awang Ramlan Iskandar menambahkan “ kenapa ukuran APK perlu disepakati karena sesuai  dengan PKPU 28 Tahun 2018 ukuran maksimal baliho 3 M x 7 M sedangkan spanduk 1,5 M x 7 M , oleh karena ini maka kita perlu sepakati berapa ukuran nya”. Kegiatan sosialisasi ini selesai dilaksanakan pukul 16.30 WIB. (HL)

DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berikut kami sampaikan Dokumen Pakta Integritas Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Pemilihan Umum Tahun 2019.SURAT PENGUMUMAN PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB),        Klik Link B3 PARTAI PKB   PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) ,        Klik Link B3 PARTAI GERINDRA   PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN) ,        Klik Link B3 PARTAI PDI PERJUANGAN   PARTAI GOLONGAN KARYA (PARTAI GOLKAR) ,        Klik Link B3 PARTAI GOLKAR   PARTAI NASDEM,        Klik Link B3 PARTAI NASDEM        7 .  PARTAI BERKARYA,         Klik Link B3 PARTAI BERKARYA   PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) ,        Klik Link B3 PARTAI PKS   PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) ,        Klik Link B3 PARTA PERINDO   PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ,        Klik Link B3 PARTAI PPP   PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) ,        Klik Link B3 PARTAI PSI   PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) ,        Klik Link B3 PARTAI PAN   PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) ,        Klik Link B3 PARTAI HANURA   PARTAI DEMOKRAT,        Klik Link B3 PARTAI DEMOKRAT PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA) ,        Klik Link B3 PARTAI PKP INDONESIA

Populer

Belum ada data.