Berita Terkini

KPU Resmi Stop Kerja Sama dengan Lemsaneg

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhirnya menghentikan kerja sama atau MoU tentang pengamanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengolahan data dalam penyelenggaran Pemilu 2014. Kerja sama kedua lembaga itu ditandatangani pada 24 September 2013.Demikian pernyataan bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013). Husni menjelaskan, keputusan ini dibuat karena kerja sama KPU dan Lemsaneg menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Terutama, menyangsikan pemilu akan berlangsung netral jika KPU terus melanjutkan kerja sama yang tertuang dalam nomor 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan Perj. 400/SU/KH.02.01/09/2013. "Karena itulah para pihak sepaham dan memutuskan untuk tidak melanjutkan (menghentikan) pelaksanaan nota kesepahaman tentang Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Penyelenggaraan Pemilu 2014," jelas Husni. Ia menambahkan, pemutusan kerja sama antara KPU dan Lemsaneg tidak akan menimbulkan permasalahan antara kedua lembaga negara tersebut. "Kedua pihak tidak akan menuntut kompensasi dalam bentuk apa pun sebagai akibat dari penghentian nota kesepahaman antara KPU dengan Lemsaneg yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal pemutusan kerja sama antara KPU dan Lemsaneg," ungkap Husni. Ia menambahkan penghentian kesepahaman ini bertujuan menghentikan pro kontra yang ada di masyarakat. Meski demikian, Ia menegaskan pertimbangan KPU saat menandatangai nota kesepahaman tersebut tak lain hanya untuk meningkatkan penguatan teknologi infomasi dalam hal pengamanan data KPU. Akhir Polemik Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi juga menegaskan pembatalan kerja sama tersebut untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan yang kontra dengan politik bagi kemajuan demokrasi Indonesia. Satu hal yang perlu digarisbawahi, tegas Djoko, polemik terjadi bukan karena keraguan akan kemampuan atau kapabilitas Lemsaneg dalam menciptakan teknik-teknik typografi atau algoritma pengamanan informasi. Namun lebih pada keraguan akan legalitas Lemsaneg karena menjadi bagian dari unsur eksekutif. Bagi Lemsaneg, lanjut Djoko, ketidakpercayaan tersebut muncul tak lain karena adanya tudingan potensi ketidaknetralan dalam Pemilu 2014 mendatang. Dan hal tersebut harus disikapi secara tegas. "Perlu diketahui, Lemsaneg dalam sejarah perjalanan bangsa tidak akan pernah memihak kepada kekuatan politik manapun. Suatu hal yang sangat menjadi pedoman insitusi kami Lemsaneg," tandas Djoko. Sebelumnya KPU dan Lemsaneg sepakat bekerja sama penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi serta penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data atau informasi. Lemsaneg juga mengamankan dokumen elektronik dan distribusi, pusat data dan perangkatnya, serta pengamanan terkait data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU. (Adi/Sss)

KPU Ajak Anak Muda Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemuda-pemudi memperlihatkan peran pentingnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang. Mereka diharapkan tidak golongan putih alias golput. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan dari 180 juta daftar pemilih tetap (DPT), 30 persennya adalah pemilih muda. Jadi, sangat disayangkan bila pemuda tidak menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2014 mendatang "Kalau 30 persen pemuda itu datang ke TPS maka mereka yang akan menentukan pemenang dalam pemilu," kata Husni di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (28/11/2013). Husni menuturkan, pemuda tentu tahu apa yang akan menjadi pilihan terbaik dalam pemilu legislatif nanti. Ia pun meminta 9 April 2014 nanti para pemuda tak ragu untuk mendatangi TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya. "Pemuda pasti akan memilih caleg yang baik, bukan yang tidak baik," tuturnya. Husni mengimbau para pemuda untuk mengecek dan memastikan namanya tercantum dalam DPT. KPU, akan terus menyosialisasikan pemilu kepada para pemilih untuk senantiasa datang ke TPS. "Seperti kesempatan kali ini, anak muda suka musik, kita sosialisasikan pemilih dengan acara musik," jelas Husni. (Adi) 

Perbedaan Tafsir UU, KPI: Pelanggaran Kampanye Sulit Ditindak

�Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada perbedaan pemahaman kampanye politik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal tersebut menyebabkan KPI menemui sejumlah kendala dalam menertibkan lembaga penyiaran terkait kepentingan politik, khususnya jelang pemilu 2014. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, dalam undang-undang, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu meyakinkan pemilih yang disertai penawaran visi dan misi. Perbedaan tafsir di undang-undang dan tafsir lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berdampak pada tataran implikatif, yakni penindakan pelanggaran peserta pemilu. "Menurut KPU, kampanye adalah akumulasi beberapa hal pengertian itu. Yaitu dia peserta pemilu, kalau calon atau bakal calon belum. Kedua, ada meyakinkan pemilih dengan penyampaian visi misi bersamaan. Menurut Bawaslu, tidak harus akumulasi, asal bernuansa kampanye ya itulah kampanye," ujar Idy dalam pertemuan KPI dengan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Jakarta, Jumat (29/11/2013). Idy menuturkan, pihaknya pernah menyerahkan daftar pelanggaran kampanye politik. Bawaslu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke kepolisian karena pelanggaran kampanye adalah pidana. Namun, temuan itu tak ditindaklanjuti kepolisian setelah menanyakannya kepada KPU. "Oleh polisi hanya dihentikan dengan tidak memenuhi unsur pidana itu. Karena polisi menanyakan ke KPU, kata KPU (pelanggaran kampanye) harus akumulatif, 2 kasus. Kemudian belakangan Bawaslu boleh dikatakan agak malas menyikapi tayangan bernuansa kampanye," tandas Idy. Perbedaan pemahaman tersebut, Idy menambahkan, sampai saat ini masih berlangsung. Dikhawatirkan, dengan keadaan seperti ini akan semakin banyak tindak pelanggaran kampanye peserta pemilu 2014. (Rmn/Yus)�

PPP Apresiasi KPU Stop Kerjasama dengan Lemsaneg di Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhirnya memberhentikan kerjasama atau MoU tentang pengamanan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014 pada Kamis 27 November. Sehari setelahnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi tinggi keputusan yang diambil oleh kedua lembaga negara tersebut. Pasalnya, PPP melihat, jika kerjasama itu diteruskan maka nantinya akan banyak anggaran atau biaya yang terbuang percuma. "PPP menyambut baik atas keputusan kedua belah pihak tersebut karena selain kurang efektif juga menghabiskan anggaran yang kurang tepat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fenita Darwis saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/11/2013). Fernita pun berharap, kepada KPU untuk dapat memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada tanpa ada campur tangan pihak lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra seperti hal kejadian ini. "Harapannya KPU dapat memanfaatkan infrastruktur yang ada dalam melaksanakan tahapan penyelengaraan pemilu dengan baik dan memanfaatkan anggaran yang ada sefektif mungkin," tandas Fernita. Sebelumnya, KPU dan Lemsaneg sepakat bekerja sama penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi serta penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data atau informasi. Lemsaneg juga mengamankan dokumen elektronik dan distribusi, pusat data dan perangkatnya, serta pengamanan terkait data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU. (Gen/Tnt) 

Populer

Belum ada data.