Pengumuman/SE

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan nasa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagal berikut :

1. Kecamatan Puring Kencana

    Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Ptikul 08.00 sampal dengan 16.00 WIB

   DOWNLOAD PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PPK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 140 kali