PENGUMUMAN NOMOR 494 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR 494/PL.01.4-Pu/6106/2/2023
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD
KABUPATEN KAPUAS HULU
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dengan alamat Jalan Lintas Utara Pala Pulau No. 11 Putussibau Utara
- email : kab_kapuashulu@kpu.go.id
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Lampiran Pengumuman Dapat Didownload Dibawah ini: