.jpeg)
KPU Kapuas Hulu Buka Daftar Pengajuan Bakal Calon DPRD Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kapuas Hulu melalui Partai Politik, dari tanggal 1-14 Mei 2023, untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, pengajuan calon anggota DPRD tersebut dengan ketentuan surat pengajuan menggunakan formulir model B- Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
"Daftar bakal calon menggunakan formulir model 8-, terus daftar bakal calon disertai foto diri terbaru, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan baka calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik, peserta Pemilu, dan Sekretaris Jenderal parpol yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 1 Mei 2023.
Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
"Lokasi tempat pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Jalan Lintas Utara, Kecamatan Putussibau Utara, dari tanggal 1-13 Mei 2023, pukul 08.00-23.59 WIB," ucapnya.
Sedangkan dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan, isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon
tidak lengkap, maka tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten, dan dimana partai politik masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan hari terakhir. (*)
Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID